Diduga Bermasalah, Izin Proyek Resort PT MPL di Barelang Dipertanyakan- Publik Menunggu Sikap Tegas BP Batam


Sambar.id Batam — Komitmen keterbukaan informasi publik kembali diuji. Sejak 11 Februari 2026, awak media secara resmi telah melayangkan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam terkait legalitas pembangunan resort oleh PT Megah Puri Lestari (PT MPL) di kawasan Barelang Jembatan 6, Kota Batam. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi ataupun penjelasan terbuka kepada publik.


Permohonan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan investigatif redaksi mengenai dugaan persoalan lingkungan dan infrastruktur di sekitar proyek, termasuk isu penimbunan area mangrove yang memicu keresahan warga dan pegiat lingkungan.


Dalam surat permintaan informasi, awak media secara tegas meminta dokumen resmi menyangkut:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),

Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL),

Izin pemanfaatan lahan,

Serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BP Batam terhadap aktivitas proyek.


Permintaan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara jelas mewajibkan badan publik memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika memerlukan tambahan waktu, perpanjangan maksimal 7 hari kerja hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis yang disertai alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Secara hitungan regulatif, jawaban atas permohonan tertanggal 11 Februari 2026 seharusnya sudah diterima publik. Jika menggunakan opsi perpanjangan sekalipun, batas maksimal tetap memiliki tenggat tegas. Hingga kini, ruang jawaban itu justru diisi dengan keheningan.


Sikap diam ini berpotensi memunculkan pertanyaan yang lebih luas:

Apakah seluruh aspek perizinan telah benar-benar dipenuhi?

Apakah pengawasan berjalan sesuai prosedur?

Ataukah ada persoalan administratif yang belum sepenuhnya terbuka ke publik?


Kawasan Barelang Jembatan 6 bukan sekadar lokasi investasi. Ia merupakan kawasan strategis dengan nilai ekologis yang tinggi. Dugaan penimbunan mangrove, jika benar terjadi tanpa prosedur lingkungan yang ketat, bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem pesisir Batam.


Investasi tentu penting. Namun kepatuhan hukum dan transparansi adalah fondasi utama agar investasi tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan. Ketertutupan justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perizinan.


Awak media menegaskan akan terus memantau dan menyampaikan setiap perkembangan terbaru kepada masyarakat, termasuk jawaban resmi dari BP Batam setelah informasi yang dimohonkan diterima. Publik berhak tahu, dan badan publik berkewajiban menjawab.


Ketika hukum sudah memberi tenggang, maka respons bukan lagi soal pilihan — melainkan kewajiban. (Red)

Lebih baru Lebih lama