Sambar.id Batam || Sorotan publik terhadap aktivitas penambangan dan penyedotan pasir di wilayah Nongsa, Kota Batam, kian menguat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara masif dan terbuka ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, dampak lingkungan, serta siapa saja pihak yang berada di balik operasional tersebut.
Masyarakat mendesak agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Kepri tidak tinggal diam. Dugaan keterlibatan sejumlah nama seperti Pak Dayat dan Agus Lubis semakin ramai diperbincangkan di tengah publik dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan.
Jika benar terjadi pelanggaran hukum, maka praktik penyedotan pasir ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem pesisir, keberlanjutan lingkungan, serta mata pencaharian masyarakat sekitar. Wilayah pesisir Nongsa dikenal sebagai kawasan strategis dan sensitif secara ekologis di Provinsi Kepulauan Riau.
Kami menegaskan:
Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.
Publik berhak mengetahui status legalitas aktivitas tambang yang berlangsung.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas tanpa pandang bulu wajib dilakukan.
Penegakan hukum yang tegas akan menjadi ujian integritas aparat di daerah ini. Diamnya aparat justru akan memicu spekulasi dan memperkuat persepsi adanya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan.
Kapolda Kepri diharapkan segera turun tangan, memerintahkan audit menyeluruh, serta membuka hasil investigasi kepada publik. Ketegasan hari ini akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum besok.
Lingkungan bukan untuk dieksploitasi tanpa batas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Publik menunggu tindakan nyata.(Guntur)




.jpg)





