Geger!! Kafe 88 Diduga Jadi Pusat Peredaran Minuman Beralkohol dan Aktivitas Ilegal, Warga Batam Tuntut Kapolda Kepri dan Bea Cukai Turun Tangan!


Sambar.id Batam, Kepulauan Riau — Sorotan tajam kini mengarah ke sebuah tempat hiburan malam yang dikenal sebagai Kafe 88, yang beroperasi di area belakang gedung City Haunter, Lubuk Baja, diduga kuat menjadi pusat peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin resmi dan aktivitas lainnya yang mencurigakan.


Menurut informasi yang berkembang di masyarakat setempat, Kafe 88 beroperasi tanpa papan izin usaha jelas, tanpa dokumen izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP‑MB/SKPL), dan tanpa intervensi aparat hukum yang tegas, padahal praktik seperti ini berpotensi melanggar Undang‑Undang terkait pengendalian minuman beralkohol dan perizinan usaha di Indonesia. 


Dugaan Perdagangan Minuman Alkohol Tanpa Izin & Tambahnya Isu Perjudian warga sekitar mengaku mencium aroma aktivitas ilegal yang tak sekadar hiburan biasa — di dalam lokasi ini, selain minuman beralkohol yang dipasarkan tanpa pita cukai atau izin yang jelas, muncul pula informasi bahwa tempat tersebut diduga terhubung dengan aktivitas perjudian kasino skala kecil yang berjalan secara tertutup. 


Sumber media lokal juga menyebut bahwa beberapa tempat hiburan malam di Lubuk Baja terindikasi menjalankan kegiatan perjudian berkedok kafe atau hiburan malam, dan hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum meski sudah lama menjadi perbincangan publik. 


Tangis Masyarakat: “Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Batam?”

Warga mengungkapkan kekhawatiran mereka secara terbuka:


Apa yang membuat Kafe 88 tetap beroperasi tanpa izin?


Mengapa Bea Cukai dan Kepolisian belum memeriksa status legalitas minuman berakohol yang beredar di lokasi ini?


Apakah benar pengelolanya bernama TD — dan apakah ada kaitan dengan jaringan usaha hiburan malam lain di Batam?


Pernyataan ini mencerminkan keresahan publik yang mulai membludak di media sosial dan forum warga.


Publik Mendesak Kapolda Kepri & Bea Cukai:

Masyarakat kini menuntut agar Kapolda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam segera:


Menyelidiki keabsahan izin usaha Kafe 88. Mengusut apakah ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan tanpa pita cukai di lokasi tersebut. 


Mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran pidana atau administratif. 


Pasalnya, praktik peredaran minuman beralkohol ilegal dan perjudian berdampak langsung pada citra Batam sebagai kota investasi, pariwisata, dan perdagangan, serta mengancam tatanan hukum yang semestinya ditegakkan tanpa pandang bulu. 


 Catatan: Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian, Bea Cukai, maupun pengelola usaha terkait permasalahan ini."(Guntur) 

Lebih baru Lebih lama