Jamintel Amankan Proyek Strategis Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp 251 Triliun


Sambar.id Jakarta — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mengawal pembangunan strategis nasional, khususnya Proyek Koperasi Desa Merah Putih dengan nilai anggaran mencapai Rp251 triliun. Penegasan tersebut disampaikan saat Jamintel menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (5/2/2026), di Gedung Mina Bahari III, Jakarta.


Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono, serta diwarnai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jamintel dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), yang diwakili Sesjamdatun Ahelya Abustam, dengan Inspektur Jenderal KKP Ade Tajudin Sutiawarman. Kerja sama tersebut mencakup Pengamanan Pembangunan Strategis dan Penanganan Permasalahan Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara.


Dalam sesi Focus Group Discussion, Jamintel menekankan bahwa sinergi pengawasan merupakan elemen krusial dalam memastikan Program Prioritas Nasional berjalan sesuai tujuan bernegara. Besarnya anggaran dan dampak sosial-ekonomi sektor kelautan dan perikanan, menurutnya, menjadikan program strategis sangat rentan terhadap penyimpangan, inefisiensi, hingga praktik korupsi.

“Pengawasan terintegrasi antara aparat pengawas internal dan intelijen penegakan hukum adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Reda Manthovani.


Jamintel juga menyoroti perlunya pergeseran paradigma pengawasan. Pengawasan tidak lagi semata berfungsi mencari kesalahan, tetapi harus bertransformasi menjadi katalisator pembangunan—berperan sebagai konsultan manajemen sekaligus sistem peringatan dini terhadap potensi risiko.


Melalui pendekatan tersebut, pengawas internal diharapkan mampu menjamin kepatuhan, efisiensi anggaran, serta memastikan setiap kebijakan telah melalui reviu manajemen risiko korupsi yang terstruktur dan didukung edukasi antikorupsi berkelanjutan.

Dalam konteks pengamanan proyek strategis, Jamintel menjelaskan peran Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis yang bertugas memitigasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Ia menegaskan, penanganan awal atas dugaan penyimpangan administratif tetap mengedepankan mekanisme Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), agar pembangunan tidak terhambat.


Namun demikian, Jamintel menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi apabila ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


Menutup paparannya, Jamintel menekankan bahwa keberhasilan manajemen tidak mungkin tercapai tanpa pengawasan yang kuat. Sinergi antara Kejaksaan dan KKP diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


“Dengan kolaborasi yang efektif, pengawasan bukanlah penghambat birokrasi, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama