Kasus Penelantaran Anak di Polres Pasuruan Belum Jelas, Korban Ajukan DUMAS ke Polda Jatim




SAMBAR.ID// PASURUAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Pasuruan R.A. mendatangi Polda Jawa Timur untuk mengadukan lambannya penanganan laporan dugaan penelantaran anak yang sebelumnya ia buat di Polres Pasuruan.


Laporan tersebut tercatat pada 2 Januari 2024 dengan nomor LPM/02/I/2024/SPKT Polres Pasuruan. Namun, hingga memasuki Februari 2026, R.A. menyatakan belum memperoleh informasi perkembangan perkara maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


Merasa tidak ada kepastian, R.A. kemudian mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Pengaduan telah diterima secara resmi pada 24 Februari 2026, yang dibuktikan dengan tanda terima surat dari Ditreskrimum Polda Jatim dengan perihal pengaduan atas tidak adanya tindak lanjut laporan di Polres Pasuruan.


Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan kewajiban pemberian nafkah anak sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Agama Bangil. Dalam amar putusan tersebut, terlapor diwajibkan memberikan nafkah untuk tiga anak sebesar Rp1.500.000 per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun. Namun menurut R.A., kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai putusan pengadilan.


R.A. berharap Polda Jawa Timur dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polres agar laporan yang telah diajukan memperoleh kepastian hukum.


Saya hanya ingin ada kejelasan proses dan hak anak-anak saya terpenuhi, ujarnya singkat.


Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.


#Ilmiatun Nafia 

Lebih baru Lebih lama