Sambar.id, Palembang — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026. Tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.
Ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 sekaligus Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan rekayasa penunjukan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam SOP perusahaan. Penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan pada 27 September 2018, yang bertentangan dengan SOP Pemasaran serta pedoman Marketing & Brand Management tahun 2018.
Selain itu, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Kendati demikian, MJ dan DP tetap memberikan kelonggaran berupa reschedule piutang secara berulang agar plafon kredit PT KMM tetap terbuka. Praktik tersebut dinilai melanggar SOP Account Receivable PT SB (Persero) Tbk tahun 2019.
Akibat perbuatan tersebut, PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*/amel)












