SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Morowali, Rachmansyah, kembali digelar dengan agenda pembuktian dan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kejaksaan Tinggi.
Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi "penyidikan siluman". Hal ini didasari pada temuan dokumen di mana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada tahun 2024, namun Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) justru baru diterbitkan pada tahun 2025.
"Bagaimana mungkin ada loncatan prosedural yang terbalik? Seharusnya penyelidikan dulu baru penyidikan. Ini penyidikan tahun 2024, tapi penyelidikannya tahun 2025. Ahli tadi sudah menjelaskan bahwa jika ini terjadi, maka seluruh rangkaian pemeriksaan gugur dengan sendirinya," ujar tim kuasa hukum Wijaya SH, MH usai persidangan di pengadilan, Kamis (12/2/2026).
Persoalan SPDP dan SPPTK
Selain masalah kronologi surat perintah, tim kuasa hukum juga menyoroti terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 Tahun 2015, SPDP bersifat wajib dan harus diterima oleh pihak terlapor.
Namun, hingga saat ini, pihak Rachmansyah mengaku belum pernah menerima SPDP tersebut. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng berargumen bahwa SPDP yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (SPPTK).
"Ini ada perbedaan signifikan.
SPPTK adalah pemberitahuan ke KPK, sementara SPDP adalah amanat undang-undang untuk diberikan kepada terlapor. Keduanya tidak bisa ditafsirkan sebagai surat yang sama," tegas kuasa hukum.
Penyitaan dan Penahanan Dipertanyakan
Dalam persidangan tersebut, pemohon juga menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat dalil-dalil permohonan.
Selain masalah administrasi penyidikan, tim kuasa hukum juga menguji keabsahan proses penyitaan aset dan prosedur penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku (KUHAP).
Sidang akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pembuktian lebih lanjut sebelum hakim me
mberikan putusan akhir.**









