Sambar.id Batam || Batam kembali diguncang isu peredaran minuman keras beralkohol ilegal. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas mencurigakan yang disebut-sebut berlangsung bebas di belakang Gedung City Hunter, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Ironisnya, lokasi tersebut bukanlah wilayah terpencil. Lubuk Baja dikenal sebagai salah satu kawasan padat aktivitas di Batam. Namun dugaan praktik jual-beli miras ilegal di area itu seolah tak tersentuh hukum. Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum belum juga bertindak?
Masyarakat mulai bersuara lantang. Mereka mempertanyakan sikap aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan otoritas kepabeanan seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai belum memberikan respons tegas atas dugaan peredaran barang ilegal tersebut.
“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan? Apa tidak terpantau? Atau jangan-jangan ada yang membekingi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran minuman beralkohol ilegal bukan perkara sepele. Selain merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, produk tanpa izin resmi berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap praktik seperti ini bisa menimbulkan persepsi negatif: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Sejumlah tokoh masyarakat di Batam mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan. Mereka meminta agar jika memang ditemukan pelanggaran, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas seharusnya diawasi ketat dari praktik penyelundupan dan distribusi barang ilegal. Jika dugaan ini benar adanya dan terus dibiarkan, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik aktivitas yang terkesan “kebal hukum” ini?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas peredaran miras ilegal di lokasi tersebut.
Masyarakat kini meminta Aparat kepolisian dan Bea Cukai turun tangan kelokasi Cafe 88 untuk mengusut tuntas dugaan kasus Peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa izin..(Guntur)




.jpg)





