Sambar.id, SUBANG, JABAR - Menyambut bulan suci ramadhan 1447 H, Polsek Pusakanagara, Polres Subang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pusakajaya, menggelar sosialisasi himbauan dan pemasangan stiker kepada pemilik tempat hiburan malam, Rabu (18/02/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif pemerintah untuk menciptakan suasana yang khusu dan kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Kami harap himbauan ini dapat dipatuhi oleh pemilik tempat hiburan malam demi menghormati bulan suci ramadhan," tutur AKP Nurudin disela sela memimpin sosialisasi.
AKP Nurudin menyebut semua pemilik tempat hiburan telah diberi himbauan. Pihaknya juga telah memasang stiker pemberitahuan ke seluruh tempat hiburan dan warung makan.
"Kita sambangi semua tempat hiburan dan rumah makan kita pasang stiker himbauan," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang mewajibkan tempat hiburan tutup selama bulan ramadhan.
"Sudah keluar surat edarannya, yang tertuang dalam surat edaran Bupati Subang Nomor 400.38/06/Satpoldam/2026. Tanggal 13 Februari 2026 tentang pemeliharaan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di bulan suci ramadhan," ungkap AKP Nurudin.
Selama bulan ramadhan Polsek Pusakanaga bersama unsur terkait akan terus melakukan pengawasan dan monitoring guna memastikan kepatuhan terhadap himbauan yang telah disepakati bersama.(*)





.jpg)







