SAMBAR.ID, BONTANG, KALTIM — Sengketa bisnis bernilai puluhan miliar rupiah kembali memanas. Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) Bontang resmi melayangkan gugatan atas akta perdamaian yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga cacat hukum.
Direktur Perumda AUJ, Abdu Rahman, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah anomali dalam proses kesepakatan damai antara PT Gelora Kaltim dan PT Bontang Transport.
“Gugatan ini kami ajukan karena terdapat keganjilan serius dalam hasil kesepakatan damai. Ada satu perkara tetapi melahirkan dua putusan yang patut dipertanyakan,” tegasnya.
Jejak Putusan yang Dipersoalkan
Perumda AUJ menyoroti dua putusan arbitrase yang menjadi dasar lahirnya akta perdamaian, yakni:
- Putusan Nomor 26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 (16 Desember 2010)
- Putusan Nomor 28/Pen/ARB/BANI-SBY/V/2011 (10 Agustus 2011)
Kedua perkara tersebut diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun pada 2012, hasil proses itu justru melahirkan akta perdamaian antara PT Bontang Transport dan PT Global Kaltim yang dinilai tidak sinkron dengan konstruksi kerja sama awal.
Perumda AUJ mempertanyakan mengapa tanggung jawab denda justru dibebankan kepada Pemerintah Kota Bontang, padahal kerja sama disebut terjadi antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim.
“Secara logika hukum ini mustahil. Pihak yang bekerja sama berbeda dengan pihak yang dibebani tanggung jawab,” ujar Abdu Rahman.
Dugaan Cacat Formil dan Legal Standing
Kejanggalan lain yang disorot adalah keberadaan pihak bernama Hariyadi dalam akta perdamaian tahun 2012.
Menurut Perumda AUJ, yang bersangkutan diduga tidak memiliki legal standing namun ikut menandatangani dokumen perdamaian.
“Ini yang kami gugat. Akta perdamaian diduga cacat formil karena ada pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum tetapi ikut bertanda tangan,” tegasnya.
Ancaman Kerugian Rp34 Miliar
Perumda AUJ menyebut potensi kerugian materiil akibat perkara ini mencapai Rp34 miliar.
Sebagai pemegang saham mayoritas di PT Bontang Transport — yakni 99 persen dari total 3.000 lembar saham (sisanya 1 persen milik Koperasi Praja Sejahtera) — Perumda menilai kepentingannya sangat dirugikan.
Perkara ini juga berdampak pada aset strategis berupa kapal Ro-Ro yang melayani penyeberangan Ketapang (Banyuwangi) – Gilimanuk (Bali).
Tolak Penyitaan Aset
Perumda AUJ secara tegas menolak rencana penyitaan kapal Ro-Ro berdasarkan putusan BANI.
Pihaknya beralasan bahwa aset negara/daerah pada prinsipnya tidak dapat disita dalam perkara perdata, kecuali dalam konteks pidana.
“Kami menolak keras penyitaan kapal Ro-Ro. Itu aset daerah,” tegas Abdu Rahman.
Perumda juga mengaku telah mengirimkan surat penarikan kepada PT Bontang Transport sebagai bagian dari langkah pengamanan aset.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam petitum gugatannya, Perumda AUJ mendalilkan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh para tergugat.
Dalil tersebut merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur kewajiban ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.
Perumda juga mengindikasikan adanya dugaan:
- penyalahgunaan keadaan
- Intimidasi
- pemalsuan dokumen
- persekongkolan para pihak
Namun, temuan tersebut masih dalam tahap penelusuran lanjutan.
Lapor Komisi Yudisial
Tak berhenti di gugatan perdata, Perumda AUJ mengungkap telah mengajukan proses eksaminasi ke Komisi Yudisial terkait dugaan perilaku oknum hakim yang menangani proses perdamaian.
“Kami sedang menelusuri lebih jauh. Jika bukti cukup, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan sebagai dugaan tindak pidana,” pungkas Abdu Rahman.
Perkara ini diperkirakan masih akan bergulir panjang dan berpotensi membuka babak baru sengketa korporasi daerah bernilai jumbo. (Al/*)

.jpg)


.jpg)





