Skandal 'Gurita' Wabup Parimo: Kejati Sulteng Garap Pejabat Teras, Aroma Gratifikasi Menyengat

KEJATI SULAWESI TENGAH dilaporkan mulai melakukan penetrasi mendalam dengan memeriksa sederet pejabat penting di lingkungan Pemprov Sulteng/F-IST Google Ai.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Memasuki pekan kedua Februari 2026, teka-teki penanganan kasus hukum yang menyeret Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) berinisial AS kian memanas. 


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dilaporkan mulai melakukan penetrasi mendalam dengan memeriksa sederet pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.


Penyelidikan yang berlangsung intensif sejak Januari hingga awal Februari ini telah menyasar sejumlah pejabat Eselon II.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Perindag Sulawesi Tengah telah dipanggil tim penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


Kejati Pilih Bungkam, Spekulasi Publik Liar


Meski pemeriksaan maraton terus berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng masih enggan membuka suara. Hingga Selasa (10/2), Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, belum memberikan respons resmi terkait detail pemeriksaan para pejabat pemprov tersebut.


Sikap bungkam otoritas hukum ini justru memicu spekulasi luas, khususnya di tengah warga Parigi Moutong yang menanti kepastian hukum terkait nasib orang nomor dua di daerah mereka.


Bidik Sektor Tambang dan Aliran Dana Panas


Kasus yang menjerat Wabup AS diduga merupakan skandal lintas sektor. Selain pejabat birokrasi, penyidik juga dikabarkan telah memeriksa pihak swasta, Kepala Desa Buranga, hingga pengurus koperasi. 


Fokus penyelidikan kini mengerucut pada tiga poin krusial:


Penyimpangan WPR: Dugaan adanya prosedur "gelap" dalam usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.


Fee Proyek: Penelusuran aliran dana haram dari berbagai proyek infrastruktur/pengadaan.


Gratifikasi Berjamaah: Dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum di lingkungan Pemprov Sulteng dan Pemkab Parimo.


Desakan Transparansi


Ketidakjelasan status perkara ini membuat bola liar informasi terus berkembang di masyarakat. 


Publik kini mendesak Kejati Sulteng untuk segera memberikan klarifikasi transparan apakah kasus ini masih sebatas penyelidikan awal atau sudah ditemukan bukti kuat untuk penetapan tersangka.**


Source : MKTipikor.com



Lebih baru Lebih lama