JAKARTA, SAMBAR.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Perkara ini menyorot dugaan penyimpangan dari hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, meliputi minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan mengungkap adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan oknum pejabat Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkut serta penyewaan storage BBM.
Rincian Tuntutan
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pidana penjara: 18 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp13,4 triliun
Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun
Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun
2. Agus Purwono
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
3. Yoki Firnandi
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
4. Sani Dinar Saifuddin
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
5. Gading Ramadhan Joedo
Pidana penjara: 16 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp1,17 triliun
6. Dimas Werhaspati
Pidana penjara: 16 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Riva Siahaan
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
8. Edward Corne
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
9. Maya Kusmaya
Pidana penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang pengganti: Rp5 miliar
Negara Kejar Pemulihan Aset
Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pembebanan uang pengganti—khususnya sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza—didasarkan pada dampak luas terhadap masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” tegas JPU.









.jpg)







