Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta


Sambar.id, Tangerang
– Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan tersebut, Richard Arief Muljadi (38), ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah kembali dari Singapura.

Richard, seorang wiraswasta yang berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berkas perkaranya diketahui telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Saat diamankan, Richard bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar terus memantau dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Jaksa Agung.
Lebih baru Lebih lama