SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Sejumlah masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Kamis (26/2/2026).
Kedatangan warga yang tergabung dalam Koperasi Desa Oyom ini bertujuan untuk menuntut penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas pengelolaan tambang tembaga (galian B).
Perwakilan warga, Ahmad Sumarlin, mengungkapkan bahwa perjuangan mereka didasari oleh adanya lampu hijau dari Dinas Kehutanan Sulteng.
Menurutnya, pihak Kehutanan menyatakan IPR dapat diterbitkan di wilayah hutan lindung, dengan catatan tidak menggunakan metode pertambangan terbuka melainkan tambang bawah tanah (underground).
"Kadis Kehutanan berkomitmen jika IPR selesai, akan langsung memproses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pihak PTSP Sulteng juga menyatakan siap membantu kami," ujar Ahmad dalam pertemuan tersebut.
Empat Tahun Menanti Kejelasan
Ketua LPMD Desa Oyom sekaligus anggota Koperasi Desa Ogotaring I, Pithein, menegaskan bahwa warga telah berjuang selama empat tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
Ia menyebut bahwa langkah mereka bahkan mendapat dukungan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah.
"Kami sudah lelah kesana-kemari. Kami hanya ingin kejelasan dari pihak ESDM karena semua syarat sudah kami lengkapi. Kami punya bukti dukungan dari Gubernur," tegas Pithein.
Solusi dari Dinas ESDM
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, menyatakan pihaknya telah merumuskan sejumlah solusi untuk menyelesaikan polemik ini.
Langkah utama yang disarankan adalah mendorong percepatan perubahan status kawasan hutan.
"Kami meminta percepatan permohonan perizinan ke Dinas Kehutanan untuk penurunan status dari Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT)," jelas Sultanisah.
Selain perubahan status kawasan, pihak ESDM juga meminta warga untuk segera melakukan revisi penyesuaian dokumen rencana pengolahan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Source : KarebaSulteng.com




.jpg)





