Tambang Pasir Ilegal Diduga Beroperasi di Dinongsa Mangrove , Warga Minta Tindakan Tegas Aparat


Sambar.id Batam || Di Nongsa Mangrove kembali menjadi sorotan. Aktivitas penyedotan pasir yang diduga ilegal disebut-sebut terus berlangsung tanpa hambatan, meninggalkan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.


Warga sekitar mengeluhkan perubahan bentang alam yang drastis. Lubang-lubang besar bekas sedotan pasir menganga, vegetasi rusak, dan kawasan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi hamparan tanah gersang. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu abrasi, longsor, dan kerusakan ekosistem jangka panjang.


Sejumlah sumber masyarakat menduga aktivitas tersebut dikelola oleh oknum berinisial AL dan D. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan maupun legalitas operasi tersebut.


“Kalau ini memang ilegal, kenapa bisa terus berjalan? Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga juga mempertanyakan keberanian pengelola yang seolah tidak tersentuh hukum. Kecurigaan pun mencuat di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Namun dugaan ini masih sebatas asumsi warga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga meminta BP Batam segera melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.


“Kami hanya ingin hukum ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.


Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain melanggar hukum administrasi dan pertambangan, kegiatan ini juga berpotensi merusak lingkungan hidup yang dilindungi negara.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Aparat terkait juga belum memberikan keterangan mengenai status legalitas aktivitas penyedotan pasir di kawasan itu.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak cepat dan transparan. Jika benar ilegal, tutup. Jika legal, buka ke publik. Jangan biarkan spekulasi berkembang liar di tengah keresahan warga..(Guntur) 



Lebih baru Lebih lama