Adalah ST, sosok di balik layar sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), yang kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kabupaten Murung Raya dalam rentang waktu panjang, 2016 hingga 2025.
Penetapan ini bukan keputusan instan. Penyidik bergerak melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan lintas provinsi — dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah — dengan klaim profesionalitas dan akuntabilitas, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, fakta hukumnya terang benderang.
Tambang Berakhir, Operasi Tetap Berjalan
PT AKT sejatinya merupakan kontraktor tambang batu bara berbasis Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Tetapi, legalitas itu resmi berakhir setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 yang mengakhiri kontrak tersebut pada 19 Oktober 2017.
Di titik inilah perkara bermula.
Alih-alih menghentikan aktivitas, PT AKT justru diduga tetap melakukan eksploitasi dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa hak, tanpa izin sah, dan secara terang melawan hukum.
Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen perizinan tidak sah serta indikasi kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif — melainkan praktik korupsi sistemik yang menggerus keuangan negara.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Hingga saat ini, besaran kerugian negara belum diumumkan secara resmi. Tim auditor masih melakukan penghitungan. Namun melihat durasi operasi ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, potensi kerugian diperkirakan tidak kecil.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan, terutama karena melibatkan struktur kepemilikan tersembunyi (beneficial ownership) yang kerap menjadi celah dalam praktik korupsi korporasi.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Serta pasal subsidi air yang memperkuat konstruksi pidana terhadap dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ditahan di Rutan Salemba
Sebagai langkah lanjutan, ST langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Sinyal Keras untuk Mafia Tambang
Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik tambang ilegal berkedok korporasi besar bukan lagi wilayah aman. Negara mulai menembus lapisan terdalam: dari operator lapangan hingga pemilik manfaat sesungguhnya.
Publik kini menunggu — apakah penyidikan ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka jejaring lebih luas yang selama ini bermain di balik industri ekstraktif Indonesia.
Satu hal pasti: ketika izin berakhir tapi tambang tetap berjalan, hukum seharusnya tidak ikut berhenti. (Sb)








.jpg)



