Geledah 14 Titik, JAM PIDSUS Bongkar Jejak Tambang PT AKT: Dokumen, Server, Hingga Valuta Asing Disita



Sambar.id JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak senyap namun masif. Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, penyidik menggeledah 14 titik lokasi yang tersebar di lintas provinsi, membidik langsung jaringan usaha dan kediaman pihak-pihak terafiliasi dengan Tersangka ST.


Langkah ini menandai eskalasi serius penanganan perkara yang diduga berlangsung panjang, sejak 2016 hingga 2025.


Penggeledahan dilakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 lokasi, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM (perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka), rumah pribadi Tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.

Tak berhenti di sana, tim juga menyisir tiga titik di Kalimantan Tengah—termasuk kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH—serta satu lokasi di Kalimantan Selatan yang terhubung dengan aktivitas PT MCM.


Dari operasi tersebut, penyidik menemukan dan langsung menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dokumen operasional tambang, data pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, hingga server yang diduga menyimpan jejak transaksi dan aktivitas tambang. Tak kalah mencolok, tim juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang asing.


Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan tambang batu bara PT AKT beserta jejaring afiliasinya.

Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 juncto Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian untuk menelusuri aliran dana, struktur kendali, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.


Kasus ini kini memasuki fase krusial. Dengan barang bukti yang telah diamankan, penyidik membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi tambang yang telah berlangsung hampir satu dekade itu. (*)

Lebih baru Lebih lama