Dugaan Izin Tidak Lengkap, Reklamasi Laut Golden City Bengkong Kebal Hukum, Nelayan Jadi Korban


Sambar.id BATAM — Aktivitas reklamasi laut di kawasan pesisir Golden City, Bengkong, Batam, kini menuai sorotan keras dari publik. Proyek penimbunan laut dalam skala besar yang terlihat terus berjalan di sepanjang garis pantai itu memunculkan kecurigaan serius: apakah proyek ini benar-benar legal, atau justru melangkah lebih dulu sebelum izin lengkap dikantongi?


Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, dokumen krusial yang seharusnya menjadi dasar hukum proyek reklamasi belum juga terbuka secara transparan kepada publik. Dua izin paling penting yang dipertanyakan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).


Padahal, kedua dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Amdal adalah kajian mendalam untuk memastikan proyek tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut, sementara PKKPRL merupakan izin wajib dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk setiap aktivitas yang memanfaatkan ruang laut.


Jika reklamasi sudah berjalan tanpa kejelasan dua izin ini, maka persoalannya bukan lagi sekadar perdebatan pembangunan, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan tata kelola ruang laut.


Aroma Kejanggalan Menguat


Dalam regulasi pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia, reklamasi adalah aktivitas berisiko tinggi yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap proyek yang mengubah bentang pesisir, menimbun laut, atau menggeser garis pantai wajib melalui proses kajian lingkungan yang ketat serta mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.


Namun hingga kini, publik masih dibiarkan bertanya-tanya:

apakah proyek reklamasi di Golden City Bengkong telah mengantongi Amdal dan PKKPRL secara sah?

Jika izin tersebut memang sudah ada, mengapa tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat?


Sebaliknya, jika reklamasi sudah berjalan sebelum izin lengkap diterbitkan, maka praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pesisir di Batam.


Nelayan Terancam, Ekosistem Dipertaruhkan


Di balik tumpukan tanah dan batu yang terus menutup laut, ada kekhawatiran besar yang dirasakan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan. Reklamasi berpotensi merusak habitat ikan, menutup jalur tangkap tradisional, hingga mengubah arus laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.


Tanpa kajian lingkungan yang jelas dan tanpa transparansi perizinan, proyek ini tidak hanya mempertaruhkan ekosistem pesisir, tetapi juga masa depan nelayan yang menggantungkan hidup pada laut Bengkong.


Publik kini menunggu kejelasan:

apakah pemerintah akan membuka seluruh dokumen perizinan proyek ini, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa jawaban. (Guntur) 


Lebih baru Lebih lama