Kejaksaan Lelang Aset Rampasan Korupsi di Gorontalo, Nilai Limit Tembus Rp74,3 Miliar

Sambar.id, Gorontalo — Upaya pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi terus dilakukan. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan rencana pelelangan satu bidang tanah dan bangunan hasil rampasan negara milik terpidana Rusjdi Basalamah di Kota Gorontalo.


Objek lelang berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Gorontalo. Aset tersebut disita negara dalam perkara korupsi proyek fiktif yang telah berkekuatan hukum tetap.


Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo yang berkantor di Jalan Achmad Nadjamudin Nomor 7, Kota Gorontalo. Proses penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.


Pelaksanaan lelang ini merujuk pada putusan pengadilan yang telah inkrah, yakni putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tertanggal 6 Maret 2024, yang kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tertanggal 7 Mei 2024.


Nilai limit objek lelang tersebut mencapai Rp74.321.341.000. Sementara uang jaminan yang harus disetor peserta lelang sebesar Rp22.297.000.000.


Sebelum pelaksanaan lelang, panitia juga akan menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada Rabu, 1 April 2026 pukul 09.00 WITA di Hotel Aston Gorontalo yang berlokasi di Jalan Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi.


Dalam mekanisme tersebut, peserta akan memperoleh penjelasan detail mengenai kondisi objek lelang. Panitia menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah memahami serta menyetujui kondisi objek lelang yang ditawarkan.


Dengan skema “as is where is basis”, objek dilelang apa adanya sesuai kondisi fisik, kualitas, maupun kuantitas yang ada saat ini.


Langkah pelelangan ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan untuk memastikan aset hasil kejahatan korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan semata, tetapi dikembalikan menjadi penerimaan negara melalui proses pemulihan aset yang transparan. (Sb)

Lebih baru Lebih lama