Dugaan Pencemaran Berulang, PT PUL Disorot: Limbah Diduga Cemari Sungai Ussu, Pengawasan Dipertanyakan


SAMBAR.ID, LUTIM, 
— Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Prima Utama Lestari (PT PUL) kembali menuai sorotan. Senn (30/03/2026)


Limpasan air berlumpur yang diduga berasal dari area tambang dilaporkan mengalir langsung ke Sungai Ussu, menyebabkan air sungai keruh dan memicu keresahan masyarakat sekitar. 


Perusahaan yang mengantongi izin melalui SK Nomor 17/1/IUP/PMDN/2023 untuk komoditas mineral logam nikel itu kini tidak hanya disorot dari sisi dampak lingkungan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi serta status administratif yang dimilikinya.


Rihal, salah satu pemerhati lingkungan di Luwu Timur, menilai dugaan pencemaran ini bukanlah kejadian pertama. Ia menyebut persoalan lingkungan yang melibatkan PT PUL terjadi secara berulang tanpa penanganan tegas.


“Setiap tahun, bahkan setiap bulan, persoalan lingkungan terus terulang. Ini bukan lagi insiden biasa, tetapi indikasi lemahnya tanggung jawab dan kepatuhan hukum dari pihak perusahaan,” tegasnya.


Menurutnya, secara prinsip, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menjalankan operasional sesuai dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta dokumen turunannya.


“Semua kegiatan wajib tunduk pada standar baku mutu lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” lanjut Rihal.


Potensi Pelanggaran Hukum Lingkungan


Secara regulatif, dugaan pencemaran seperti ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

  • Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
  • Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e: Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 98: Pelaku pencemaran yang menimbulkan kerusakan serius dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan pencemaran juga dapat dipidana.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH - Mengatur kewajiban ketaatan terhadap baku mutu air, pengelolaan limbah, serta implementasi dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).

  • Kewajiban pemantauan dan pelaporan berkala melalui dokumen RKL-RPL.

3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Pasal 96 huruf c: Pemegang IUP wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  • Kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.


Pemerintah dan Aparat di Sorot


Rihal juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menyebut instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, DPRD, hingga aparat kepolisian dinilai belum menunjukkan langkah konkret.


“Pemerintah daerah seolah diam. Tidak ada pembinaan serius, tidak ada pengawasan ketat, bahkan koordinasi ke provinsi maupun pusat pun tidak terlihat. Ini menimbulkan kesan semua baik-baik saja, padahal masyarakat resah,” ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci penting dalam penyelesaian konflik lingkungan seperti ini. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya yang terjadi di wilayah mereka.


“Ketertutupan hanya melahirkan ketakutan dan ketidakpastian. Negara harus hadir memberi kejelasan,” tambahnya.


Desakan Audit dan Penghentian Sementara


Atas kondisi tersebut, Rihal mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan.


Selain itu, ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT PUL.


“Saya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga proses penyelidikan selesai. Audit lingkungan wajib dilakukan, termasuk memastikan kesesuaian dokumen ANDAL dan RKL-RPL dengan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.


Lingkungan Bukan Korban Berulang


Kasus dugaan pencemaran ini kembali menegaskan bahwa aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan menyimpan risiko besar jika tidak diawasi secara ketat. Regulasi telah tersedia, sanksi telah diatur, namun tanpa keberanian penegakan hukum, semuanya berpotensi menjadi sekadar formalitas.


Ketika pengawasan melemah dan transparansi absen, maka lingkungan dan masyarakatlah yang menanggung dampaknya. Kini publik menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kepentingan?


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Prima Utama Lestari (PT PUL), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, serta instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. Tim redaksi terus berupaya menghubungi pihak-pihak tersebut guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang atas dugaan pencemaran yang terjadi.

Lebih baru Lebih lama