Dugaan Perdukunan Berkedok Pengobata di Sinjai, Dzoel SB: Bukan Sekadar Viral, Ini Ancaman Hukum dan Akidah

Dzoel sb Humas PJI Sulsel (doc

Foto)

SAMBAR.ID, SINJAI
— Dugaan praktik perdukunan berkedok pengobatan oleh pria berinisial PR alias R di Kabupaten Sinjai kian menuai sorotan luas.


Kasus yang awalnya viral di media sosial itu kini berkembang menjadi perhatian serius, tidak hanya dari sisi sosial, tetapi juga menyentuh dimensi hukum pidana dan akidah keagamaan.


Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai hal biasa.


“Ini bukan sekadar viral. Ada indikasi kuat pelanggaran pidana, penyalahgunaan kepercayaan publik, bahkan potensi pelanggaran kesusilaan dan penyebaran informasi menyesatkan. Aparat harus segera bertindak,” tegasnya.


Dimensi Akidah: Larangan Tegas Perdukunan dalam Islam


Dalam perspektif Islam, praktik perdukunan yang mengklaim kekuatan gaib dan menyesatkan masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang keras.


Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 102 menegaskan bahaya sihir sebagai bentuk penyimpangan, sementara Surah Yunus ayat 107 menegaskan bahwa kesembuhan hanya berasal dari Allah.


Larangan tersebut dipertegas oleh hadis Nabi Muhammad SAW:


“Barang siapa mendatangi dukun lalu mempercayai ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


“Barang siapa mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)


Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa praktik semacam itu bukan sekadar persoalan sosial, tetapi menyentuh langsung pada kemurnian tauhid umat.


Dari KUHP hingga UU ITE


Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia maupun regulasi lain, tergantung pada fakta yang terungkap.


1. KUHP (Lama)

  • Pasal 545: Praktik meramal atau menawarkan jasa gaib sebagai mata pencaharian (tipiring)
  • Pasal 378: Penipuan (ancaman hingga 4 tahun penjara)
  • Pasal 351: Penganiayaan, jika ada unsur kekerasan dalam “pengobatan”
  • Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian
  • Pasal 335: Ancaman atau pemaksaan, termasuk intimidasi berbasis klaim gaib

2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 252: Klaim kekuatan gaib yang menimbulkan kerugian dapat dipidana --Pasal ini menjadi tonggak penting karena menyasar praktik gaib yang berdampak nyata pada korban.

3. Aspek Kesusilaan dan Relasi Kuasa - Jika dalam praktik ditemukan unsur pelecehan atau eksploitasi:

  • Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul) dapat diterapkan.

4. UU Informasi dan Transaksi Elektronik - Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia (UU No. 1 Tahun 2024):

  • Pasal 27 ayat (1): Muatan melanggar kesusilaan
  • Pasal 28 ayat (1): Informasi menyesatkan yang merugikan konsumen
  • Pasal 29: Ancaman atau intimidasi

“Semua yang viral adalah jejak digital. Itu bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan,” kata Dzoel.


  • Regulasi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen


Praktik pengobatan tanpa dasar ilmiah dan izin juga berpotensi melanggar:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  • Permenkes No. 61 Tahun 2016
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jika terbukti memberikan klaim palsu atau menyesatkan, pelaku dapat dianggap merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan publik.


Dasar Tindakan Aparat: KUHAP dan Pembuktian


Penanganan perkara ini memiliki dasar kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, antara lain:

  • Pasal 1: Definisi penyelidikan dan penyidikan
  • Pasal 7: Kewenangan penyidik
  • Pasal 16–31: Penangkapan dan penahanan
  • Pasal 38–46: Penggeledahan dan penyitaan
  • Pasal 184: Alat bukti sah (termasuk bukti elektronik yang diperkuat UU ITE)


Potensi Perluasan Perkara: Terstruktur dan Berjejaring


Dzoel SB juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak dapat dilihat sebagai tindakan individual semata.

Indikasi adanya:

  • Sistem antrean
  • Pungutan biaya
  • Keterlibatan pihak lain

membuka kemungkinan penerapan:

  • Pasal 55–56 KUHP: Penyertaan (pelaku bersama)
  • Pasal 64 KUHP: Perbuatan berlanjut

Bahkan, jika ditemukan aliran dana mencurigakan:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan melalui pendekatan follow the money.

“Kalau ini terstruktur, maka bisa berkembang ke penyertaan tindak pidana, perbuatan berlanjut, hingga penelusuran aliran dana. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


Ujian Penegakan Hukum di Tanah Ulama


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Sinjai—daerah yang dikenal sebagai Butta Panrita Kitta.


Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Di tengah tekanan masyarakat yang terus menguat, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur: apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi rakyat, atau justru abai di tengah kegelisahan publik.


“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh. Hukum harus hadir, bukan diam,” tutup Dzoel SB.

(Tim Redaksi Sambar.id)

Lebih baru Lebih lama