Sambar.id KETAPANG – Penanganan perkara yang menjerat Muhammad Sood dan Didi, warga Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (30/3/2026), kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini bukan semata pidana, melainkan bagian dari konflik agraria yang dipaksakan masuk ke ranah hukum pidana.
Kuasa hukum, Yudi Rijali Muslim, SH., MH dan Saaqib Faiz Ba’arrffan, SH., MH, menyampaikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai kabur, tidak jelas, serta berpotensi melemahkan prinsip keadilan dalam proses peradilan.
“Sejak awal kami melihat ada kejanggalan. Kami telah meminta dokumen-dokumen pendukung yang relevan, namun hingga sidang berlangsung tidak satu pun diberikan, selain hanya surat dakwaan. Ini patut diduga sebagai bentuk ketidaksiapan atau bahkan kelemahan dalam konstruksi perkara,” tegas Saaqib.
Ia menambahkan,w pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam dua minggu ke depan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Sementara itu, Yudi Rijali Muslim menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik antara masyarakat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Ketapang.
“Fenomena kriminalisasi terhadap masyarakat dalam konflik agraria bukan hal baru. Polanya hampir sama—ketika masyarakat mempertahankan haknya, justru dihadapkan pada proses pidana. Ini yang kami lihat terjadi dalam perkara klien kami,” ungkap Yudi.
Ia juga menyoroti bahwa para terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan sebagai tindak pidana, serta tidak adanya upaya penyelesaian secara damai, yang seharusnya dapat menjadi jalan keluar dalam konflik berbasis agraria.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa persoalan ini telah dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI. Hal tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan struktural yang lebih luas.
“Ketika persoalan ini sudah sampai ke Komisi III DPR RI, artinya ada indikasi serius bahwa penanganannya perlu diawasi secara nasional. Kami berharap majelis hakim dapat bersikap objektif, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun,” tegasnya.
Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 April 2026. Kuasa hukum menegaskan bahwa proses persidangan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil, khususnya dalam menangani konflik antara masyarakat dan korporasi.
Kasus ini pun dinilai sebagai cerminan tantangan besar dalam sistem hukum nasional, di mana penyelesaian konflik agraria masih kerap berujung pada kriminalisasi warga, alih-alih penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan.
(Atin Mulia Agung)









.jpg)



