Kasus Kematian Afif Siraja Dihentikan, PBHI Sulsel Ajukan RDPU ke Komisi III DPR


Sambar.id Makassar — Langkah hukum baru ditempuh oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan. Lembaga advokasi tersebut secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI terkait penghentian penanganan kasus kematian Afif Siraja. 


Dokumen pengaduan itu diserahkan langsung kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi III, Rudianto Lallo, di Rumah Aspirasi yang berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (9/3/2026).


PBHI Sulsel bertindak sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraja. Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang berujung pada penghentian perkara yang diduga berkaitan dengan kematian tidak wajar korban.


Dalam dokumen yang diserahkan, PBHI Sulsel memuat sejumlah keberatan dan catatan kritis terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Menurut mereka, terdapat sejumlah fakta penting yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka, baik kepada keluarga korban maupun kepada publik.


PBHI menegaskan bahwa perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang seharusnya ditangani dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi. Proses penyelidikan dan penyidikan, kata mereka, mesti berjalan transparan, akuntabel, dan terbuka, agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.


Sorotan lain juga diarahkan pada temuan luka di tubuh korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta temuan tim kuasa hukum keluarga, terdapat indikasi luka yang diduga akibat benturan benda tumpul. Fakta tersebut dinilai belum dijelaskan secara komprehensif melalui proses hukum yang terbuka.


Desakan Pengawasan DPR


Melalui permohonan RDPU, PBHI Sulsel berharap Komisi III DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Tujuannya bukan sekadar memperdebatkan keputusan penghentian perkara, melainkan memastikan bahwa kebenaran materiil atas kematian Afif Siraja benar-benar terungkap. 


“Langkah ini ditempuh agar tidak ada ruang keraguan di tengah masyarakat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” demikian sikap PBHI dalam pengaduannya.


Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menerima langsung dokumen pengaduan tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang akan diproses sesuai mekanisme di parlemen.


PBHI Sulsel berharap negara tidak menutup mata terhadap kasus ini. 


Bagi keluarga korban, kejelasan hukum bukan sekadar prosedur administratif, tetapi soal keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. (Al)

Lebih baru Lebih lama