Sambar.id Makassar || Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar, Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut adalah:
BB – mantan Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin)
RM – Direktur PT AAN
RE – Direktur PT CAP
HS – Tim Pendamping Pj Gubernur
RRS – ASN Pemerintah Kabupaten Takalar
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Sebelum penahanan, penyidik melakukan serangkaian proses hukum yang cukup panjang. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa Bahtiar Baharuddin selama sekitar 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri, penyidik juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, antara lain:
Pasal 3 dan Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Pasal 603 dan Pasal 618 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.
“Setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara akan ditindak tegas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan,” tegasnya.






.jpg)





