KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai krisis air bersih yang melanda warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morut/F-IST Komnas HAM Sulteng.
SAMBAR.ID, Palu, Sulteng- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan mengenai krisis air bersih yang melanda warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan laporan media dan pemantauan situasi, warga setempat kini terpaksa mengandalkan air sungai yang tidak terjamin higienitasnya untuk kebutuhan dasar harian.
Kondisi ini merupakan alarm keras bagi pemenuhan hak atas standar hidup yang layak bagi masyarakat. Komnas HAM menegaskan bahwa akses terhadap air bersih bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan hak asasi manusia yang mendasar.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer menyampaikan poin-poin pernyataan sebagai berikut:
Hak Atas Air Sebagai Hak Asasi Manusia: Mengacu pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, negara berkewajiban menjamin ketersediaan air yang cukup, aman, dan terjangkau bagi setiap individu.
"Membiarkan warga mengonsumsi air sungai yang berisiko bagi kesehatan adalah bentuk pengabaian terhadap hak warga negara," ujar Ketua Komnas HAM Sulteng, Sabtu, (7/2/2026).
Desakan Intervensi Darurat: Mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta PDAM setempat, untuk segera melakukan langkah darurat (emergency response) dengan mendistribusikan air bersih melalui mobil tangki secara rutin ke Desa Lee guna mencegah munculnya wabah penyakit akibat sanitasi yang buruk.
Perbaikan Infrastruktur Permanen: Meminta Pemerintah Daerah segera melakukan audit teknis terhadap hambatan distribusi air bersih di Desa Lee. Komnas HAM menekankan agar solusi yang diambil tidak bersifat sementara, melainkan perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan agar krisis serupa tidak terus berulang.
Prinsip Akuntabilitas: Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat Desa Lee mengenai penyebab kendala tersebut dan rencana tindak lanjut yang memiliki linimasa jelas. Rakyat berhak mendapatkan informasi publik terkait pelayanan dasar yang menyangkut hajat hidup mereka.
Pemantauan Berkelanjutan: Komnas HAM Sulawesi Tengah akan melakukan pemantauan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam menanggapi situasi ini.
"Kami akan memastikan bahwa hak masyarakat Desa Lee untuk mendapatkan air layak konsumsi segera terpenuhi tanpa penundaan yang tidak perlu," tegasnya.
Komnas HAM mengingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan akses terhadap air bersih dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran (omission).
"Oleh karena itu, langkah cepat dan konkret dari Bupati Morowali Utara beserta jajaran sangat dinantikan, " pungkasnya.***





.jpg)





