SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Menyambut Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2026, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyerukan aksi nyata bertajuk "#ACCELERATE ACTION".
Seruan ini merupakan bentuk dukungan terhadap aliansi gerakan perempuan seperti SERUNI, AGRA, SPHP, FPR, dan ILPS Indonesia dalam menuntut pemenuhan hak konstitusional perempuan yang kerap terabaikan di wilayah konflik.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa percepatan perlindungan perempuan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat konstitusional yang mendesak.
Hal ini menyusul meningkatnya kompleksitas konflik agraria dan masifnya pertumbuhan industri ekstraktif di wilayah Sulawesi Tengah.
Kerentanan Berlapis di Sektor Agraria
Komnas HAM menyoroti situasi di titik-titik konflik seperti wilayah konsesi PT ANA dan pertambangan Poboya. Di kawasan tersebut, perempuan dinilai mengalami dampak negatif yang bersifat berlapis:
Kehilangan Kedaulatan Ekonomi: Pengalihan fungsi lahan ulayat menjadi konsesi perusahaan menyebabkan perempuan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan dan ketahanan pangan keluarga.
Beban Ekologis: Kerusakan lingkungan dan pencemaran air akibat limbah industri memaksa perempuan bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan domestik yang sehat.
"Kami mendesak agar setiap proses verifikasi lahan wajib melibatkan perspektif perempuan. Mereka adalah pemegang hak yang sah dan seringkali menjadi pihak yang paling menderita saat ruang hidupnya dirampas," ujar Livand.
Hak Buruh dan Standarisasi K3 yang Responsif Gender
Selain isu lahan, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap kondisi buruh perempuan di pusat-pusat industri, khususnya di Morowali. Terdapat tiga poin krusial yang menjadi sorotan:
Penghapusan Pelecehan: Menuntut ruang kerja yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual dan diskriminasi upah.
Hak Reproduksi: Perusahaan didesak menjamin hak cuti haid, hamil, dan melahirkan tanpa ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan hak normatif.
Standar K3: Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus mempertimbangkan kebutuhan biologis dan keamanan spesifik perempuan.
Tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat
Sebagai bagian dari momentum internasional ini, Komnas HAM Sulteng mengeluarkan sejumlah desakan strategis kepada pemangku kepentingan:
Pemerintah Provinsi Sulteng: Segera mengakselerasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak di wilayah lingkar tambang dan konflik agraria.
Polda Sulteng: Diminta mengedepankan pendekatan humanis dan sensitif gender dalam menangani kasus hukum yang melibatkan perempuan pejuang hak atas tanah.
Sektor Swasta: Menjadikan kesetaraan gender sebagai pilar utama dalam kebijakan internal perusahaan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Momentum Perlawanan
Livand Breemer menekankan bahwa simbol "Obor Justice" dan "Lengan Terkepal" yang diusung gerakan perempuan tahun ini melambangkan keberanian kolektif. Ia memperingatkan bahwa tanpa perlindungan terhadap perempuan, pembangunan ekonomi di Sulawesi Tengah hanyalah sebuah kemajuan yang semu.
"Hari Perempuan Internasional 2026 bukan sekadar seremoni bunga. Ini adalah momentum untuk mempercepat langkah nyata melindungi petani, penenun, dan buruh pabrik. Tanpa perlindungan hak perempuan, pembangunan di negeri ini hanyalah kemajuan yang pincang," tegasnya menutup pernyataan.***





.jpg)





