Diduga Akibat Seleksi Ilegal Cacat Hukum BUMD Rohil: Dirut PT SPRH Dieksekusi JAKSA

Sambar.id, Rokan hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 6 Maret 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik " Dunia usaha dan pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir diguncang skandal besar menyusul eksekusi penjara terhadap Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Yusri Kandar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan ini membuka kotak pandora terkait bobroknya proses seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dinilai manipulatif dan melanggar hukum.


Terpidana Lolos Seleksi: Kegagalan Fatal Pansel


Eksekusi terhadap Yusri Kandar didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 terkait kasus penganiayaan. Fakta bahwa seorang terpidana yang masuk dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan bisa lolos menjadi Direktur Utama BUMD memicu kecurigaan publik terhadap integritas Panitia Seleksi (Pansel).


"Ini adalah tamparan keras bagi tata kelola BUMD kita. Bagaimana mungkin Pansel yang diketuai oleh akademisi setingkat Profesor bisa meloloskan seseorang yang sedang menghindari hukuman penjara? Ada dugaan kuat verifikasi administrasi hanya formalitas belaka," ujar Nasrul bandi , seorang penggiat anti-korupsi di Riau.


Berdasarkan dokumen persyaratan, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Dengan status Yusri Kandar sebagai terpidana sejak 2018, ia diduga telah memberikan keterangan palsu dalam dokumen negara, yang berimplikasi pidana sesuai Pasal 242 KUHP.


UKK "Siluman" Tanpa Anggaran Resmi


Sorotan tajam juga tertuju pada pelaksanaan UKK yang digelar di Pekanbaru pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Investigasi mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar dalam APBD Rohil maupun RKAP PT SPRH 2025-2026.


Sesuai prinsip "No Budget, No Activity" dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pelaksanaan UKK menggunakan "dana talangan" pribadi adalah tindakan ilegal secara administratif. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya sumber dana gelap atau gratifikasi dari pihak ketiga untuk memuluskan kepentingan tertentu. jelasnya 


Prosedur yang Dipaksakan dan Manipulatif


Selain masalah anggaran, pelaksanaan UKK juga diduga menyimpang dari jadwal resmi. Jadwal yang seharusnya berlangsung selama dua hari dipadatkan menjadi satu hari, ditambah dengan ketidakterbukaan hasil nilai peserta kepada publik.


"Proses seleksi yang tertutup dan dipaksakan ini menunjukkan bahwa UKK hanyalah 'stempel' untuk melegitimasi calon pesanan, bukan untuk mencari pimpinan yang berintegritas dan kompeten," tambahnya.


Desakan Pembatalan Jabatan dan Proses Hukum Pansel


Secara hukum, pengangkatan jajaran Direksi dan Komisaris PT SPRH hasil UKK Januari 2026 dinilai Batal Demi Hukum (Void ab Initio). Segala kebijakan, kontrak, dan transaksi keuangan (termasuk dana Participating Interest/PI 10%) yang ditandatangani oleh direksi hasil seleksi cacat hukum ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang masif.


Masyarakat mendesak:


1. Bupati Rokan Hilir segera mencopot seluruh jajaran Direksi/Komisaris hasil UKK ilegal tersebut.


2. Kejati Riau/Polda Riau memeriksa Ketua dan Anggota Pansel atas dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor).


3. Inspektorat mengaudit asal-usul dana talangan yang digunakan untuk membiayai UKK di Pekanbaru.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Rokan Hilir dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMD.tuntasnya 


Sementara itu awak media coba mengembangkan opini opini yang berkembang dimasyarakat dan mengkonfirmasikan kepada pihak terkait seperti Bupati Rohil Selaku KPM/Pemegang Saham pada PT. SPRH ,Setda Rohil ,Kejari Rohil ,Kabag ekonomi Setda rohil serta Ketua Pansel Prof. Dr. Junaidi, S.S., M. Hum, Ph.D. Namun hingga berita ini diturunkan phak pihak terkait belum memberikan penjelasan serta konfirmasi yang dikirim oleh awak media. 


Namun demikian Redaksi masih membuka ruang untuk klarifikasi untuk perimbangan sesuai dengan undang undang pers serta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik .


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))

Sumber:Rilis

Lebih baru Lebih lama