Sambar.id Makassar, 18 Maret 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar kembali mendesak Kepolisian Sektor Tamalate untuk segera menangkap terlapor Musfahuddin Munsyir alias Ulfa dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 34/B/LKBH Makassar/III/2026 yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/430/XI/2025/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Sirul Haq, menegaskan bahwa secara hukum tindakan tegas sudah layak dilakukan. Terlapor diketahui telah tiga kali dipanggil secara patut, namun mangkir tanpa alasan sah.
“Dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran setelah pemanggilan patut membuka ruang bagi upaya paksa berupa penjemputan paksa hingga penangkapan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari hubungan kepercayaan antara korban, Ramlawati, dengan terlapor yang menawarkan kerja sama usaha catering. Namun dalam praktiknya, korban justru kehilangan sejumlah aset, mulai dari tiga unit telepon genggam, satu unit laptop, hingga kendaraan bermotor yang terkait pembiayaan melalui FIF Group cabang Cenderawasih.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp109 juta.
“Saya percaya karena dia ajak kerja sama usaha, tapi justru semua dimanfaatkan untuk mengambil uang dan barang saya. Sampai hari ini tidak ada itikad baik,” ungkap Ramlawati.
Korban juga menyoroti lambannya penanganan perkara sejak laporan dibuat pada 2 November 2025. Ia mengaku minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan, bahkan tidak lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Aspek Hukum: KUHP Lama dan KUHP Nasional
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama) tentang penggelapan dan penipuan.
Pasal 372 KUHP: Penggelapan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
Pasal 378 KUHP: Penipuan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara
Sementara dalam kerangka KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), substansi tindak pidana ini tetap diatur dengan pendekatan modern:
Pasal 486 KUHP Nasional: Penggelapan
Pasal 492 KUHP Nasional: Penipuan
Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum serta perbuatan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri tetap merupakan tindak pidana serius, dengan ancaman pidana yang sepadan.
Tugas dan Fungsi Polri: Tak Boleh Lalai
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki mandat tegas:
Pasal 13: Tugas Pokok Polri
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Pasal 14 ayat (1) menegaskan fungsi operasional Polri, antara lain:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
Menjamin kepastian hukum
Menindak setiap pelanggaran hukum secara profesional dan proporsional
Dalam konteks ini, lambannya penanganan perkara dinilai berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Pengawasan Internal Didorong Aktif
Sebagai bentuk kontrol, LKBH Makassar telah mengirimkan tembusan kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Irwasda Polda Sulsel, serta unsur pengawasan internal di Polrestabes Makassar.
LKBH menegaskan, jika aparat terus abai, maka langkah lanjutan berupa pengaduan etik dan praperadilan bisa ditempuh.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh lamban, dan tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Ini soal keadilan rakyat,” tegas pihak LKBH.
Kepastian hukum bukan sekadar janji normatif, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika laporan sudah jelas, bukti telah ada, dan terlapor mangkir, maka tindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.






.jpg)





