Tambang Pasir Ilegal di Mangrove Nongsa Diduga Milik Agus Lubis Dan Dayat, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas - Aparar Kian Disorot


Sambar.id Nongsa, Batam – Aktivitas penyedotan pasir di kawasan mangrove Nongsa kembali menuai sorotan tajam. Lokasi yang diduga berada di wilayah pesisir Nongsa, Batam, disebut-sebut masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Sejumlah warga menuding aktivitas tersebut terkait dengan nama Agus Lubis dan Dayat.


Pantauan masyarakat setempat menyebutkan, mesin penyedot pasir masih terdengar beroperasi hampir setiap hari. Padahal, kawasan mangrove merupakan zona penyangga ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital mencegah abrasi dan menjaga habitat biota laut.


“Sudah lama beroperasi, tapi sampai sekarang kami tidak pernah lihat ada papan izin resmi. Mangrove makin rusak, air makin keruh,” ujar seorang warga Nongsa yang enggan disebut namanya.


Mangrove di wilayah Nongsa dikenal sebagai salah satu benteng alami pesisir timur Batam. Kerusakan di kawasan ini dikhawatirkan akan memperparah abrasi serta mengancam keberlangsungan nelayan tradisional. Selain itu, aktivitas penyedotan pasir tanpa izin dapat melanggar berbagai regulasi lingkungan dan pertambangan yang berlaku.


Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kepulauan Riau, untuk turun langsung menindaklanjuti dugaan tambang ilegal tersebut. Mereka meminta investigasi terbuka guna memastikan apakah benar kegiatan itu tidak memiliki izin resmi.


“Kalau memang tidak berizin, harus ditutup. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik maupun dari aparat terkait mengenai legalitas operasi penyedotan pasir tersebut.


Masyarakat berharap aparat setempat tidak tutup mata. Kerusakan mangrove bukan hanya soal hari ini, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan generasi mendatang di Batam..(Guntur) 




Lebih baru Lebih lama