AYAH NIZAM DITAHAN, FARHAT ABBAS : SARAT TEKANAN DAN BELUM P21


SAMBAR.ID | SUKABUMI – Perkembangan baru muncul dalam kasus kematian NS alias Nizam (13), bocah asal Kabupaten Sukabumi yang menyita perhatian publik. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, kini resmi ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran anak.

 

Penahanan itu dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Lisnawati, pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu, dengan nomor laporan polisi STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.


Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan kabar tersebut kepada awak media pada Rabu (29/04/2026).

 

"Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas laporan Lisna, mantan istrinya," ujar Farhat.

 

Tak hanya membela kliennya, Farhat justru menuntut agar Lisnawati juga turut diproses hukum. Menurutnya, kasus ini tidak bisa hanya menjerat satu pihak saja.

 

"Kita juga menuntut agar Lisna juga diproses hukum yang sama atas dugaan pembiaran dan penelantaran anak. Tanggung jawab pengasuhan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak," tegasnya.

 

Farhat menilai penahanan terhadap kliennya sarat dengan tekanan dan dilakukan di momentum yang tidak manusiawi. Ia menyoroti kondisi Anwar yang saat ini masih berduka mendalam atas meninggalnya sang anak.

 

"Kami melihat ini merupakan satu tekanan. Seolah Kapolres (AKBP Dr Samian) masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai 'kacamata kuda'. Tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak," ungkapnya pedas.

 

Ia juga menilai langkah penyidik terkesan terburu-buru, sementara perkara pokok terkait penyebab kematian Nizam sendiri menurutnya belum tuntas atau belum berstatus P21.

 

Jauh sebelum itu, Farhat membantah keras tuduhan penelantaran anak. Ia menjelaskan selama ini kebutuhan Nizam terpenuhi dan anak tersebut bersekolah di lingkungan pesantren.

 

"Kalau dibilang penelantaran, itu tidak benar. Anak ini mendapat pendidikan, makan terjamin, bahkan di yayasan penghafal Qur'an. Kondisi fisiknya pun terlihat sehat dan gemuk," jelasnya.

 

Terkait alasan tidak langsung dibawa ke RS saat malam hari, Farhat menyebut itu bukan kesalahan semata.

"Dikatakan dibiarkan tidak berobat, menurut kami bukan begitu. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit," tambahnya.

 

Farhat juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut informasi yang diterimanya, bukti yang ada hanya berupa percakapan digital atau chat.

 

"Nggak ada alat bukti lain, itu cuma chat-chat antara Lisna saja. Nanti kita uji di pengadilan," katanya.

 

Meski mengaku menghormati kewenangan kepolisian, Farhat menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

 

"Kami berharap ada upaya Praperadilan untuk menguji penetapan tersangka ini. Praperadilan," pungkasnya singkat.



(Hans) 

Lebih baru Lebih lama