Sambar. Id DONGGALA — DPRD Kabupaten Donggala bergerak cepat. Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), lembaga legislatif ini mengunci agenda strategis, termasuk percepatan usulan pergantian Ketua DPRD, Senin (23/2/2026), di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra, serta dihadiri Sekretaris DPRD Saifullah, anggota dewan, dan Asisten III Setda Donggala, Isngadi.
Dalam forum tersebut, Banmus menegaskan arah politik kelembagaan: menindaklanjuti surat resmi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) terkait usulan pergantian pimpinan DPRD.
“Rapat Banmus hari ini membahas agenda penting DPRD, termasuk menindaklanjuti surat dari Partai NasDem yang mengusulkan pergantian pimpinan DPRD,” tegas Asis Rauf.
Tak berlama-lama, Banmus menetapkan langkah berikutnya—rapat paripurna pengusulan pergantian Ketua DPRD dijadwalkan digelar keesokan harinya, Selasa (24/2/2026). Keputusan ini mencerminkan dorongan percepatan agar kekosongan atau dinamika di pucuk pimpinan tidak berlarut dan mengganggu kinerja lembaga.
“Hasilnya, besok kami akan menggelar rapat paripurna untuk pengusulan pergantian Ketua DPRD,” lanjutnya.
Sebagai politisi Partai Gerindra, Asis menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hasil paripurna nantinya akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Bupati Donggala sebagai bagian dari prosedur formal peresmian.
Di sisi lain, Banmus juga menetapkan agenda reses bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Maret 2026, dengan fokus kunjungan langsung ke daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Hasilnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna pada 10 Maret 2026,” jelas Asis.
Pergantian Ketua DPRD Donggala sendiri mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 26.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026. Dalam keputusan tersebut, DPP NasDem menetapkan Mohammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Donggala, menggantikan Mohammad Taufik untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Langkah cepat Banmus ini tidak hanya menunjukkan disiplin prosedural, tetapi juga menjadi ujian integritas politik—apakah pergantian kepemimpinan mampu memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, atau justru sekadar rotasi kekuasaan tanpa dampak nyata bagi publik.
Laporan: Abu Bakar






.jpg)



