Bantah Narasi Izin Presiden, Anleg DPD RI Rafiq Al Amri Klarifikasi Panggilan Polda Sulteng

ANGGOTA DPD RI ASAL SULTENG, Ustadz Rafiq Al Amri (RAA), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai agenda pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Sulteng/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai agenda pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Sulawesi Tengah. Rafiq menilai narasi yang beredar, terutama mengenai izin dari Presiden RI, perlu diluruskan karena dianggap menyudutkan dirinya.


Melalui keterangan resminya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/4/2026), Rafiq menegaskan bahwa kapasitasnya dalam surat panggilan tersebut murni sebagai saksi. 


Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan penyidik telah mengantongi izin Presiden tanpa bukti tembusan yang jelas ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.


"Surat ini tidak ada tembusan masuk ke BK bahwa telah mendapat izin Presiden. Mereka membuat narasi di awal berita seolah-olah sudah ada izin itu," ujar Rafiq.


Poin-Poin Klarifikasi


Berdasarkan penjelasan Rafiq Al Amri, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sorotan:


Status Hukum: Rafiq membenarkan adanya surat panggilan bernomor S.Pgl/Saksi.1/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber, namun menekankan bahwa statusnya hanyalah sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan Ketua MUI Kota Palu pada 2024 lalu.


Prosedur Izin Presiden: Pihaknya mempertanyakan dasar klaim penyidik mengenai izin Presiden. Hingga saat ini, Rafiq mengaku belum melihat fisik surat izin tersebut maupun tembusannya di BK DPD RI.


Ketidakhadiran: Terkait ketidakhadirannya pada Kamis (16/4/2026) di Kantor Direktorat Siber Polda Sulteng, Rafiq menyatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi kepada penyidik mengenai dasar pemanggilan tersebut.


Enggan Tempuh Jalur Hukum


Meski merasa dirugikan oleh judul dan narasi pemberitaan sebelumnya, Senator asal Sulteng ini memilih untuk tidak melakukan somasi atau menempuh jalur hukum terhadap media terkait.


"Tidak usahlah (somasi). Kita serahkan pada Allah. Siapa saja yang terlibat, semoga mendapat hidayah atau teguran dari Allah," pungkasnya.


Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulteng menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafiq pada pukul 10.00 WITA. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan tersebut.**/Tim Red.

Lebih baru Lebih lama