Sambar.id, Pasuruan — Penanganan perkara dugaan perjudian togel oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pasuruan kini memasuki babak krusial.
Proses hukum yang dijalankan aparat kepolisian resmi digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan, menyusul dugaan pengabaian prosedur hukum dalam rangkaian penindakan.
Baca Juga: Laporan Wartawati Pasuruan Ditindaklanjuti di Mabes Polri, kini Diusut Propam dan Bareskrim
Permohonan tersebut diajukan oleh LBH Mukti Pajajaran yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka.
Sidang praperadilan ini menjadi arena penting untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Tidak hanya soal penangkapan, tetapi juga penyitaan barang bukti hingga dasar penetapan status hukum terhadap terduga.
Landasan Regulasi yang Mengikat
Untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur, berikut regulasi yang menjadi rujukan utama:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) -
- Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
- Pasal 17 KUHAP: Penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- Pasal 18 KUHAP: Penangkapan wajib disertai surat perintah dan penjelasan alasan penangkapan kepada tersangka.
- Pasal 33–34 KUHAP: Penggeledahan rumah harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
- Pasal 38 KUHAP: Penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali keadaan mendesak.
- Pasal 77 KUHAP: Mengatur objek praperadilan, termasuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 - Putusan ini memperluas objek praperadilan, termasuk:
- Penetapan tersangka
- Penggeledahan
- Penyitaan
Artinya, tindakan penyidik dalam perkara ini secara hukum dapat diuji seluruhnya di forum praperadilan.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
- Pasal 426 ayat (1) huruf b: Setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin dapat dipidana.
- Pasal 427: Mengatur perbuatan turut serta atau menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin.
Namun, dalam praktiknya, penerapan pasal ini mensyaratkan unsur peran aktif sebagai penyelenggara atau fasilitator, bukan sekadar pemain pasif—yang menjadi titik keberatan dari pihak pemohon.
4. Peraturan Kapolri
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
- Mengatur standar operasional prosedur penyidikan, termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Menekankan asas profesionalitas, legalitas, dan akuntabilitas.
5. Prinsip Hak Asasi Manusia
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1): Menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Menegaskan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Titik Kritis yang Dipersoalkan
Berdasarkan regulasi tersebut, gugatan praperadilan ini menyoroti:
- Keabsahan penangkapan → apakah memenuhi Pasal 17–18 KUHAP
- Penyitaan HP → apakah sesuai Pasal 38 KUHAP dan Putusan MK
Penggeledahan digital → apakah memiliki dasar hukum sah
Penetapan tersangka → apakah didukung minimal dua alat bukti (Putusan MK 21/PUU-XII/2014)
Penerapan pasal perjudian → apakah tepat sasaran atau berlebihan
Catatan Kritis:
Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang perdana menambah dimensi baru dalam perkara ini. Dalam sistem hukum acara, praperadilan bukan sekadar ruang formalitas, melainkan alat kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ketika prosedur dipertanyakan, maka yang diuji bukan hanya tindakan penyidik—tetapi juga integritas sistem peradilan itu sendiri.
Sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan kini menjadi penentu: apakah proses hukum berjalan sesuai rel konstitusi, atau justru menyimpang dari prinsip keadilan yang dijamin undang-undang. (*)






.jpg)



