Sambar.id Bulukumba — Peran Dinas Perhubungan dalam menjaga ketertiban lalu lintas di Kabupaten Bulukumba tidak bisa dipandang sebelah mata. Mulai dari pengaturan arus kendaraan di titik rawan macet, penertiban parkir, hingga pengawasan angkutan umum, semuanya merupakan bagian dari upaya menghadirkan keselamatan di jalan.
Namun di balik kerja tersebut, muncul satu pertanyaan besar: apakah ketertiban lalu lintas semata-mata tanggung jawab pemerintah?
Pemerhati masyarakat, Zainal Arifin Daeng Boko, menegaskan bahwa persoalan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab Dinas Perhubungan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
“Tertib lalu lintas itu bukan cuma tugas Dishub, tapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas mengatur hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
Dalam Pasal 105, disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
Berperilaku tertib
Mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas
Mematuhi rambu, marka, dan aturan yang berlaku
Sementara itu, Pasal 106 ayat (4) menegaskan bahwa setiap pengendara wajib:
Mematuhi perintah rambu lalu lintas
Mengikuti aturan gerakan lalu lintas
Menggunakan jalan sesuai fungsinya
Mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain
Di sisi lain, peran pemerintah melalui Dinas Perhubungan juga diatur dalam undang-undang tersebut, khususnya dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Artinya, negara hadir melalui Dishub, namun keberhasilan di lapangan sangat ditentukan oleh kepatuhan masyarakat.
Realitas di Bulukumba menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada teknis pengaturan, tetapi pada disiplin pengguna jalan. Parkir liar, pelanggaran rambu, hingga penggunaan kendaraan tidak sesuai aturan menjadi persoalan yang terus berulang.
Jika merujuk pada undang-undang, pelanggaran tersebut bukan sekadar kesalahan kecil, tetapi bentuk pengabaian terhadap hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Di sinilah letak persoalan utamanya:
Aturan sudah jelas, petugas sudah hadir, namun kesadaran belum merata.
Zainal Arifin Daeng Boko pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya menuntut pelayanan, tetapi juga menjalankan kewajiban sebagai pengguna jalan.
“Kalau semua patuh aturan, maka lalu lintas akan tertib dengan sendirinya. Dishub tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Pada akhirnya, jalan raya adalah ruang bersama yang diatur oleh hukum. Dan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, keselamatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah—melainkan kewajiban setiap warga negara.
We ❤️ Bulukumba — Tertib Hari Ini, Selamat Sampai Tujuan. 💪🙏






.jpg)



