Sambar.id BATURAJA — Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Anwar, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dompet milik seorang purnawirawan Polri yang terjadi di ATM Bank BRI Cabang Baturaja.
Pelaku berinisial AR (39), seorang buruh harian lepas warga Lorong Mutiara, Kelurahan Lima Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, berhasil diamankan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban Dede Juanda (63), purnawirawan Polri, melakukan transaksi di ATM BRI yang berada di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Usai melakukan transaksi, korban tanpa sadar meninggalkan dompet kulit warna cokelat di atas mesin ATM.
Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali ke lokasi untuk mengambil dompetnya, namun barang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan bank untuk mengecek rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria mengenakan baju hijau bertuliskan Bomb Boogie mengambil dompet yang tertinggal di atas mesin ATM.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp1.500.000, SIM B I, SIM C, STNK mobil, serta kartu ATM Bank BCA atas nama korban.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres OKU mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kantor yayasan yang berada di samping Jembatan Ogan 4, tepatnya Kantor Yayasan Rehabilitasi Narkoba Cahaya Putra OKU.
Berbekal surat perintah tugas dan rekaman CCTV, tim langsung bergerak ke lokasi.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku langsung mengakui perbuatannya sebagai orang yang mengambil dompet milik korban di ATM BRI Baturaja.
Pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet kulit warna cokelat dan satu helai baju warna hijau bertuliskan Bomb Boogie yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)






.jpg)



