Sambar id DONGGALA — DPRD Kabupaten Donggala resmi menyetujui laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (6/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, bersama jajaran anggota dewan, asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang tersebut, Kelvin memastikan forum telah memenuhi syarat kuorum. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 19 hadir secara fisik, sementara 16 lainnya tidak hadir.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) huruf C Peraturan Tata Tertib DPRD, kuorum telah tercapai,” tegas Kelvin.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan oleh Ketua Pansus II, Muhammad Irfan, yang memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Donggala sepanjang tahun anggaran 2025.
Namun, pembahasan tidak berjalan tanpa kritik. Sejumlah anggota dewan menyampaikan catatan dan masukan tajam sebelum akhirnya laporan tersebut disepakati. Persetujuan diberikan secara bulat oleh seluruh anggota yang hadir, sekaligus menandai berakhirnya kerja Pansus II.
“Apakah hasil kerja Panitia Khusus II dapat diterima dan disetujui?” tanya pimpinan sidang, yang langsung dijawab serempak, “Setuju.”
Persetujuan tersebut tidak datang tanpa syarat. DPRD menyertakan sejumlah rekomendasi strategis sebagai catatan penting bagi pemerintah daerah—mulai dari peningkatan efektivitas program, penguatan tata kelola anggaran, hingga akselerasi pembangunan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan diketoknya palu sidang, Kelvin menyatakan Pansus II resmi dibubarkan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang telah mengurai dan mengevaluasi kinerja eksekutif secara komprehensif.
“Semoga hasil ini menjadi bahan perbaikan nyata dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Pengesahan LKPJ ini menjadi lebih dari sekadar formalitas tahunan. Ia adalah cermin evaluasi—sekaligus pengingat bahwa setiap program dan anggaran harus bermuara pada hasil nyata, bukan sekadar laporan administratif.
Kini, sorotan publik beralih pada langkah Pemerintah Kabupaten Donggala: apakah rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali menjadi dokumen yang berhenti di meja birokrasi.
Laporan: Abu Bakar






.jpg)



