Sambar.id Donggala — DPRD Kabupaten Donggala bersama Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah awal restrukturisasi birokrasi yang diklaim lebih ramping dan efisien.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Azwar, menegaskan bahwa hasil persetujuan tersebut belum final dan masih menunggu tahapan krusial: evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah.
“Hasil persetujuan ini akan menjadi bahan evaluasi gubernur. Tahapan selanjutnya menunggu asistensi,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Salah satu poin paling menonjol dalam Raperda ini adalah usulan penggabungan Dinas Perhubungan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo)—langkah yang sebelumnya tidak masuk dalam skema awal pemerintah daerah.
“Dua OPD ini tidak diusulkan sejak awal oleh bupati, namun kami nilai relevan untuk digabung. Usulan ini langsung direspons dan disetujui bupati, serta tidak melanggar regulasi,” ungkap Azwar.
Selain itu, sejumlah OPD lain juga disepakati untuk dilebur dalam satu struktur baru. Di antaranya:
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif
Dinas Pertanian dan Peternakan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
Langkah ini menandai arah baru tata kelola birokrasi Donggala—dari struktur yang terfragmentasi menuju model yang lebih terintegrasi. Namun, di balik klaim efisiensi, tantangan besar mengintai: potensi tumpang tindih kewenangan, beban kerja yang membesar, hingga risiko melemahnya fokus pelayanan sektor spesifik.
Persetujuan DPRD dan Pemkab menjadi sinyal politik yang kuat, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan gubernur melalui proses evaluasi. Tahapan ini akan menentukan apakah skema perampingan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip pembentukan perangkat daerah berbasis kebutuhan dan beban kerja.
Jika disahkan, restrukturisasi ini akan menjadi ujian nyata—apakah birokrasi yang lebih ramping mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan efektif, atau justru melahirkan persoalan baru dalam praktik pemerintahan daerah.
Laporan: Abu Bakar






.jpg)



