Sambar.id, Rokan Hilir - Pad Hari Rabu Tanggal 22 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Inspektur Daerah H.Sarman Syahroni ,ST.,M.IP menegaskan kembali tugas dan fungsi utama pihaknya sebagai pengawas internal pemerintah.
"Perlu untuk dipahami Inspektorat itu bertugas membantu kepala daerah, membantu dalam melakukan pengawasan khususnya di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hilir, " kata Sarman Syahroni, saat di konfirmasi diruang kerjanya,Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan tersebut diantaranya, melakukan proses audit, review, evaluasi, tindak lanjut, monitoring dan pemantauan, semua kegiatan tersebut disebut dalam bentuk pengawasan.
" Jadi tugas inspektorat itu tidak hanya masalah audit tapi seperti yang kami sebutkan diawal tadi. Pengawasan dilaksanakan dengan membuat program kerja pengawasan berbasis resiko, " sebutnya.
Dalam menindaklanjuti fungsi pengawasan, inspektorat melakukan penilaian yang harus dilakukan inspektorat, apakah program kegiatan itu masuk dalam katagori beresiko tinggi atau tidak.
"Kami melakukan tugas pengawasan itu kami nilai dulu apakah masuk katagori resiko tinggi untuk kami lakukan tugas-tugas pengawasan, itu yang kami lakukan prosesnya, " ujar Sarman.
Terkait dengan pengaduan masyarakat yang diterima itu ditindaklanjuti dan dilakukan telaahan , dianalisa serta identifikasi untuk mengetahui apakah laporan masyarakat memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"Kami melakukan prosesnya, pengaduan masyarakat ini setelah kami telaah , kami analisa dan identifikasi apakah ini dilakukan proses audit lebih lanjut atau tidak, itu akan kami telaah. Jika ini tidak masuk dalam kriteria dan tidak masuk dalam proses audit itu akan kami buat telaahan bahwa ini tidak masuk katagori dan tidak perlu ditindaklanjuti dalam proses audit, tapi kalau sudah masuk katagori audit pasti akan kami lakukan proses audit,"sebut Sarman.
Juga dijelaskan Sarman, setelah LHP terbit fungsi dari inspektorat adalah membantu bupati dalam proses pengawasan, dan LHP ini adalah merupakan konsumsi internal.
"Bagaimana kami membenahi internal pemerintah daerah, jadi LHP itu kegunaannya bagaimana hasil pemeriksaan inspektorat ini menjadi catatan bagi OPD untuk melakukan perbaikan. Nah kalau ada pengaduan yang ditujukan ke lembaga penegak hukum artinya ada pengaduan kepada penegak hukum, kemudian penegak hukum itu meminta inspektorat melakukan audit, karena pihak penegak hukum meminta laporannya kami berkoordinasi dengan penegak hukum yang meminta inspektorat melakukan proses audit walaupun sumbernya pengaduan dari masyarakat, artinya konsumsi nya hanya dengan penegak hukum yang meminta melakukan audit bukan kepada pengadu lagi, ini mohon dapat dipahami, walaupun pengaduan ini masyarakat tapi koordinasi kami tetap ke penegak hukum yang tempat masyarakat mengadu. Kami juga menjaga kalau ini menjadi catatan internal untuk perbaikan pemerintah daerah.
Kalau ini ada kaitannya dengan proses penegakan hukum atau persoalan hukum, ada tindak pidana disitu itu menjadi kewenangan pihak penegak hukum bukan menjadi kewenangan inspektorat," bebernya.
Inspektorat Rokan Hilir juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas peran masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan.
"Kami bersyukur juga ,Alhamdulillah pengawasan dari masyarakat yang cukup baik sehingga ikut berperan dalam proses pembangunan melaporkan kejadian yang mungkin janggal.
Kami juga mengucapkan terimakasih tapi hasil proses tindak lanjut nya kalau itu penegakan hukum kami berkoordinasi dengan penegak hukum kalau sifatnya administrasi itu menjadi kewenangan inspektorat di pemerintahan daerah, Imbuhnya . (*/Rilis)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))






.jpg)



