Investigasi Pengoplosan Gas di Cikarang Berujung Mencekam: Jurnalis Dianiaya hingga Disandera


Sambar.id||Kabupaten Bekasi
– Praktik dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Bekasi kembali memakan korban. Bukannya mendapat klarifikasi, sejumlah awak media yang tengah melakukan investigasi justru menjadi korban penganiayaan, intimidasi senjata tajam, hingga penyanderaan oleh sekelompok orang.


Peristiwa ini bermula saat tim media mendatangi sebuah lokasi di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/4/2025) malam sekitar pukul 23.17 WIB. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi).


Cekcok dan Tuduhan Rekayasa


Situasi memanas saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Terjadi cekcok mulut antara jurnalis dan sejumlah orang di lokasi. Para terduga pelaku bahkan melontarkan tuduhan tak berdasar dengan menyebut awak media telah mencuri ponsel.

Padahal, ponsel tersebut ditemukan tergeletak di tanah di pinggir Kalimalang saat tim sedang mencari keterangan dari warga sekitar. Tuduhan ini diduga kuat sengaja diembuskan untuk menyudutkan posisi jurnalis di lapangan.


Penganiayaan dan Penyanderaan


Suasana berubah mencekam ketika salah satu pelaku mulai mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Intimidasi fisik pun tak terhindarkan. Dalam kondisi genting, dua jurnalis berinisial R dan X berhasil meloloskan diri untuk mencari bantuan dan menghubungi layanan kepolisian 110.


Namun naas, satu jurnalis lainnya berinisial A gagal menyelamatkan diri. Ia diduga mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan disandera oleh kelompok tersebut. Korban A dikabarkan dibawa berkeliling menggunakan mobil oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, aktivitas ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial T alias U.


Barang Bukti 'Raib' Saat Polisi Tiba


Sekitar satu jam setelah laporan masuk, personel dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun sayang, lokasi sudah dalam keadaan bersih dari aktivitas pengoplosan.


Diduga kuat, para pelaku telah melarikan diri sambil mengangkut tabung-tabung gas dan peralatan pengoplosan untuk menghilangkan jejak. Di lokasi, polisi hanya menemukan sisa-sisa es balok batangan yang biasanya digunakan dalam proses pemindahan isi gas (penyusutan suhu).


Payung Hukum dan Risiko Jurnalis


Praktik pengoplosan gas merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengejaran para pelaku maupun penanganan kasus penganiayaan terhadap jurnalis tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat keras atas tingginya risiko profesi jurnalis saat membongkar praktik kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.


Red

Lebih baru Lebih lama