SAMBAR.ID| Pasangkayu, Sulbar - Muhammad NurNas Islam, warga pemberi hibah tanah untuk Kantor Kecamatan Bambaira, menyatakan akan melaporkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasangkayu secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.
Laporan ini dipicu oleh kekecewaan atas pengalihan fungsi lahan hibah dan dugaan pengingkaran janji oleh pihak pemerintah daerah.
NurNas mengungkapkan, objek tanah seluas 4.500 meter persegi (50m x 90m) yang dihibahkannya pada tahun 2014 tersebut, kini digunakan untuk pembangunan Gedung Badan Gizi Nasional (BGN).
Padahal, menurutnya, peruntukan awal lahan tersebut adalah untuk infrastruktur pemerintahan daerah, khususnya rumah jabatan camat dan fasilitas penunjang kantor kecamatan.
"Pemda Pasangkayu telah memfasilitasi pembangunan gedung BGN di atas tanah hibah saya tanpa adanya informasi maupun konfirmasi. Meskipun sudah menjadi aset daerah, Pemda tidak menghargai kami selaku pemberi tanah. Tidak ada persetujuan awal bahwa lahan itu akan dibangun gedung BGN," ujar NurNas kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2023, dirinya telah mengajukan proposal pembangunan rumah jabatan (Rujab) camat dan pagar keliling senilai Rp850 juta yang ditandatangani oleh Camat Bambaira saat itu, namun hingga kini tidak terealisasi.
Sebaliknya, lahan tersebut justru kini dibangun gedung BGN yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga tanpa melibatkan dirinya.
Kekecewaan NurNas kian memuncak karena ia merasa Pemda Pasangkayu melakukan diskriminasi bisnis. Ia menyebut kontrak media online miliknya, PasangkayuNews.com, diputus oleh Dinas Kominfo-SP sejak 2025 dengan alasan efisiensi anggaran, sementara media lain tetap mendapatkan alokasi.
Dalam draf laporan yang disiapkan untuk Kapolda Sulbar, NurNas mencantumkan 19 poin keberatan, di antaranya:
Wanprestasi: Pemda dinilai melanggar janji lisan untuk melibatkan pemberi hibah dalam proyek pembangunan di atas lahan tersebut.
Alih Fungsi Lahan: Penggunaan lahan untuk Gedung BGN dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal peruntukan pelayanan publik kecamatan.
Kerugian Materil & Moril: Pemberi hibah merasa ditelantarkan dan dikucilkan oleh kebijakan pemerintah daerah yang dianggap tendensius secara politik.
Tuntutan Pembatalan: NurNas meminta pembatalan hibah, pembongkaran gedung BGN yang sedang dibangun, serta meminta BPN memblokir sertifikat tanah tersebut.
"Saya mengacu pada ketentuan KUH Perdata mengenai hibah. Jika syarat dan komitmen dilanggar tanpa mediasi, maka hibah ini dapat dibatalkan secara hukum," tegasnya.
Sementara itu, Camat Bambaira, Faizal, SH, saat dikonfirmasi via pesan singkat sebelumnya menyatakan bahwa proyek BGN tersebut merupakan program pemerintah pusat.
"Itu bangunan BGN Pusat, Pemda hanya memfasilitasi lahan. Proses tender dan kontraktor semuanya dari pusat, kami tidak terlibat di dalamnya," jelas Faizal pada 12 April lalu.
Kasus ini diperkirakan akan berbuntut panjang mengingat pihak pemberi hibah menuntut perlindungan hukum dan pengembalian hak atas tanah tersebut jika aspirasinya tidak dipenuhi oleh Pemda Pasangkayu.***







.jpg)



