Jaksa Agung di Papua: Hukum Tak Boleh Tumpul, Keadilan Harus Menyentuh Rakyat Adat


Sambar.id Papua, 31 Maret 2026 — ST Burhanuddin menegaskan satu pesan kunci dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Kejaksaan Tinggi Papua: penegakan hukum yang berkeadilan adalah fondasi utama kesejahteraan masyarakat. Di tanah yang kaya emas, laut, dan hutan ini, hukum tidak boleh hanya menjadi simbol—ia harus hadir sebagai pelindung rakyat, terutama masyarakat adat.


Dalam pengarahan kepada jajaran Adhyaksa, Jaksa Agung menyoroti ironi klasik Papua: kekayaan alam melimpah, namun kesejahteraan belum merata. Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan legal, transparan, dan tegas, agar tidak lagi menjadi ladang eksploitasi segelintir pihak.


“Kekayaan Papua harus kembali kepada rakyat Papua. Penegakan hukum adalah kuncinya,” tegasnya.


Dari Kepercayaan Publik hingga Disiplin Internal


Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik bukan hadiah, melainkan hasil kerja nyata. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas institusi melalui sistem meritokrasi yang telah menutup ruang praktik jual beli jabatan.


Tak kalah tegas, ia memperingatkan jajarannya untuk menjauhi perilaku menyimpang, termasuk budaya “flexing” atau pamer kekayaan, yang dinilai merusak marwah institusi penegak hukum.


Kawal Triliunan Proyek, Awasi Ancaman Sejak Dini


Di bidang intelijen, Kejaksaan diminta memperkuat deteksi dini terhadap berbagai ancaman, sekaligus mengawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua senilai sekitar Rp3,7 triliun.


Tak hanya itu, Kejaksaan juga dilibatkan dalam program strategis pemerintah seperti:

Jaksa Mandiri Pangan

Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pengawasan 999 Koperasi Desa Merah Putih


Langkah ini menempatkan Kejaksaan bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga pengawal pembangunan.


Keadilan Restoratif dan Kearifan Lokal


Dalam penanganan tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong pendekatan keadilan restoratif yang selaras dengan budaya masyarakat Papua yang mengedepankan perdamaian adat.

Namun, ia juga mengakui adanya persoalan serius:

Minimnya fasilitas rehabilitasi

Tunggakan eksekusi perkara dan barang bukti

“Ini bukan sekadar angka administrasi, tapi menyangkut kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus Besar Disorot: Dari PON hingga Kekerasan Bersenjata


Dalam bidang tindak pidana khusus, Burhanuddin memberi apresiasi pada satuan kerja yang aktif, namun sekaligus melontarkan kritik keras kepada unit yang masih pasif.


Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah dari pusat dan tidak boleh berhenti di kasus kecil. Sejumlah perkara besar kini menjadi perhatian, antara lain:

Dugaan korupsi dana PON XX Papua

Proyek aerosport di Mimika


Selain itu, tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 miliar menjadi catatan serius yang harus segera dituntaskan.


Di sisi lain, penanganan kasus sensitif seperti penembakan pesawat Smart Air di Merauke diminta dilakukan secara profesional dan akuntabel.


Aset Negara dan Peran Jaksa Negara


Di bidang perdata dan tata usaha negara, Jaksa Pengacara Negara diminta aktif mendampingi pemerintah daerah agar penyerapan anggaran berjalan cepat tanpa melanggar hukum.


Sementara itu, Badan Pemulihan Aset mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar hingga Maret 2026—angka yang diapresiasi, namun masih jauh dari optimal.


Peringatan: “Corruptors Fight Back”


Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan ancaman nyata: perlawanan balik dari koruptor.


Ia meminta seluruh jajaran:

Menjaga integritas tanpa kompromi

Transparan kepada publik

Bijak menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi, bukan pencitraan semu


Di Papua, pesan itu menggema tegas: hukum tidak boleh hanya hadir di atas kertas—ia harus hidup, bekerja, dan berpihak pada rakyat. (Sb)

Lebih baru Lebih lama