Jamdatun Tegaskan Kontrak Internasional Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara



Sambar.id Jakarta, 16 April 2026 — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, melontarkan peringatan keras: negara tidak boleh lagi memandang kontrak internasional sebagai urusan bisnis biasa. Dalam forum Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ia menegaskan perlunya perubahan paradigma mendasar demi menjaga kedaulatan dan aset negara.


Menurutnya, praktik selama ini kerap menempatkan negara setara dengan subjek privat dalam perjanjian internasional. Pendekatan ini dinilai berbahaya karena mengabaikan dimensi kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab negara atas pengelolaan keuangan publik.


“Kontrak internasional bukan sekadar hubungan keperdataan. Di dalamnya melekat kepentingan negara yang tidak bisa disederhanakan sebagai transaksi bisnis murni,” tegas Narendra.


Ia mengurai potensi ancaman dari benturan dua sistem hukum besar dunia: common law yang dominan dalam praktik kontrak internasional, dan civil law yang menjadi fondasi hukum Indonesia. Perbedaan mendasar ini membuka celah serius jika tidak diantisipasi secara cermat.


Dalam konteks tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi titik rawan. Sebagai entitas dengan dua wajah—korporasi komersial sekaligus instrumen negara—ketidakjelasan dalam memisahkan karakter aset dapat berujung fatal. Aset negara berisiko diperlakukan sebagai objek privat dalam sengketa internasional.


Tak hanya aspek hukum materiil, Jamdatun juga menyoroti lemahnya disiplin administratif. Ia menekankan bahwa kekalahan negara dalam sengketa internasional kerap dipicu hal sederhana namun krusial: buruknya dokumentasi hukum.


“Ketika notifikasi penting seperti force majeure tidak terdokumentasi secara formal, negara kehilangan kekuatan pembuktian di forum internasional,” ujarnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada praktik midnight clause—klausul strategis yang kerap disepakati di detik-detik akhir negosiasi dalam kondisi terburu-buru. Klausul ini sering menentukan pilihan hukum dan forum sengketa yang justru mengikat negara dalam posisi lemah di kemudian hari.


Sebagai solusi, Narendra mendorong redefinisi asas lex loci contractus. Ia menilai pendekatan berbasis lokasi penandatanganan sudah tidak relevan, dan harus digeser ke prinsip yang lebih substansial: memilih hukum yang paling melindungi kepentingan negara.


“Setiap klausul dalam kontrak internasional adalah keputusan strategis. Ini soal politik hukum dan kedaulatan, bukan sekadar redaksi administratif,” tegasnya.


Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran aktif Jaksa Pengacara Negara sejak tahap perancangan kontrak. Kehadiran negara tidak boleh bersifat reaktif saat sengketa terjadi, tetapi harus preventif sejak awal untuk memastikan aset negara terlindungi secara maksimal.


Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker, bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Republik Indonesia, perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, hingga praktisi hukum dari sektor swasta.


Pesan yang disampaikan jelas: di era globalisasi hukum, kelengahan sekecil apa pun dalam kontrak internasional bisa berujung mahal—bukan hanya secara finansial, tetapi juga menyentuh martabat dan kedaulatan negara. (Sb)

Lebih baru Lebih lama