Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Puluhan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita


Sambar.id Serang — Langkah tegas penegakan hukum kembali ditunjukkan aparat kejaksaan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis (16/4/2026), dalam rangka mengusut dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.


Penggeledahan berlangsung di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, yang menjadi kantor operasional PT ABM. Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup periode anggaran 2020 hingga 2024.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sedikitnya 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga menyimpan data krusial terkait pengelolaan keuangan perusahaan. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.


Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa dalam kurun waktu empat tahun, PT ABM diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur secara rinci tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, hingga pelaporan dan evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan, yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Akibatnya, praktik pengelolaan keuangan yang tidak akuntabel tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada keuangan daerah.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara. 

“Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan BUMD agar tidak keluar dari rel tata kelola yang transparan dan akuntabel. Di tengah tuntutan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah, penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. (*/sb)

Lebih baru Lebih lama