SAMBAR ID// PASURUAN - Penanganan perkara dugaan tindak pidana perjudian oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kini memasuki babak krusial. Proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian resmi digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan, menyusul dugaan pengabaian prosedur dalam rangkaian penindakan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran yang menilai terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Sidang praperadilan ini menjadi arena penting untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penangkapan, penyitaan barang bukti elektronik, serta dasar penetapan status hukum terhadap terduga.
Dalam permohonan tersebut, pemohon mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain KUHAP Pasal 17, 18, 33, 34, 38, dan 77, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan hingga penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Selain itu, KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga menjadi rujukan, khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b dan Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian. Pemohon menilai penerapan pasal tersebut harus dibuktikan secara tepat terkait peran pelaku, apakah sebagai pemain atau penyelenggara.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana serta prinsip perlindungan HAM dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) dan UU No. 39 Tahun 1999 juga turut dijadikan dasar penilaian terhadap prosedur penegakan hukum.
Gugatan ini menyoroti beberapa aspek utama, di antaranya:
- Keabsahan penangkapan sesuai KUHAP
- Penyitaan perangkat elektronik (HP) dan legalitasnya
- Penggeledahan digital dalam proses penyidikan
- Penetapan tersangka yang harus didukung minimal dua alat bukti sah
- Penerapan pasal yang dinilai perlu ketepatan unsur peran
Sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026 pukul 10.00 WIB menjadi perhatian setelah pihak termohon dari unsur kepolisian tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran tersebut membuat jalannya sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara praperadilan. Dalam sistem peradilan, praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut dinilai oleh pihak pemohon sebagai sikap yang tidak kooperatif dalam proses persidangan.
Kuasa hukum LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menilai ketidakhadiran pihak termohon mencerminkan sikap yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan.
Ia menambahkan bahwa praperadilan merupakan ruang penting untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum, sehingga seluruh pihak seharusnya menghormati proses yang sedang berlangsung di pengadilan.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan akan terus berlanjut untuk menguji keabsahan rangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut. Hasil persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur penegakan hukum di tingkat kepolisian. (*)






.jpg)



