Laporan Tertunda, DPRD Donggala Perpanjang Masa Kerja Pansus Aset


Sambar.id DONGGALA — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang sedianya menjadi panggung penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I terkait hasil pemeriksaan manajemen aset 2024 hingga Semester I 2025 justru berujung pada keputusan krusial: perpanjangan masa kerja.


Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Senin (2/02/2026), dipimpin Wakil Ketua I Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II Asis Rauf.


Alih-alih memaparkan hasil akhir, Ketua Pansus I Fany Sirey Mowar menyampaikan bahwa timnya belum dapat menuntaskan laporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Pansus dinilai masih membutuhkan pendalaman serius terhadap sejumlah temuan strategis, khususnya yang berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


“Kami masih perlu pendalaman komprehensif terhadap tindak lanjut dan komitmen pemerintah daerah atas temuan BPK,” tegas Fany di hadapan forum paripurna.


Tak hanya itu, Pansus juga mengakui perlunya verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD)—mulai dari penatausahaan, pemanfaatan, hingga aspek pengamanan aset yang selama ini rawan celah penyimpangan.


Situasi ini mengindikasikan bahwa persoalan aset daerah di Donggala bukan perkara sederhana. Kompleksitas data, lemahnya pengelolaan, hingga potensi ketidaktertiban administrasi menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terurai.


Atas dasar itu, Pansus I secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja selama 10 hari kerja.


“Demi menjamin kualitas, ketepatan, dan akuntabilitas hasil kerja, kami memohon tambahan waktu,” ujar Fany.


Permohonan tersebut langsung dibahas dalam forum dan disetujui oleh peserta rapat. DPRD kemudian menetapkan perpanjangan masa kerja Pansus I terhitung mulai 2 hingga 13 Februari 2026.


Pimpinan sidang, Kelvin Soputra, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan hasil kerja Pansus tidak bersifat normatif semata, tetapi benar-benar mampu mengurai persoalan mendasar pengelolaan aset daerah.


“Perpanjangan waktu ini disetujui, dan Pansus I akan menyampaikan laporan akhirnya pada 16 Februari 2026,” tegas Kelvin sebelum menutup rapat dengan ketukan palu.


Perpanjangan ini sekaligus menjadi alarm bahwa tata kelola aset daerah masih menyimpan persoalan serius. Publik kini menanti—apakah tambahan waktu ini akan melahirkan laporan yang tajam dan berani membongkar akar masalah, atau sekadar memperpanjang daftar temuan tanpa solusi nyata.


Laporan: Abu Bakar

Lebih baru Lebih lama