LKBHMI Makassar Desak Aparat Periksa Sarce Bandaso dan Elit PDIP, Skandal P3-TGAI Sulsel III Dinilai Terstruktur



Sambar.id Makassar — Gelombang kritik terhadap pengelolaan dana aspirasi kembali menguat setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kasus ini membuka indikasi serius adanya penyimpangan dalam program yang semestinya menyasar langsung kebutuhan petani.


LKBHMI Cabang Makassar menilai penetapan tersangka tersebut sebagai langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada satu aktor, melainkan harus menelusuri jejaring dugaan korupsi secara menyeluruh.


Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham, menegaskan bahwa pengusutan perkara ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan bebas dari praktik tebang pilih.


“Penetapan tersangka terhadap Muhammad Fauzi tidak boleh dimaknai sebagai akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih luas dan terstruktur dalam program P3-TGAI,” tegasnya.


LKBHMI turut menyoroti adanya dugaan pola serupa dalam penyaluran program P3-TGAI di wilayah lain dalam Dapil Sulsel III. Mereka menyebut indikasi keterkaitan dengan mantan anggota DPR RI Komisi V, Sarce Bandaso, serta sejumlah elit PDI Perjuangan di wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Sarce Bandaso. Indikasi kesamaan pola penyaluran di Luwu Raya, Tana Toraja, hingga Toraja Utara tidak boleh diabaikan,” lanjut Andi Arham.


Sebagai bentuk keseriusan, LKBHMI menegaskan akan melakukan pengawalan langsung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendorong percepatan proses pemeriksaan.


“Kami akan mengawal secara intensif agar Kejati Sulsel segera mengambil langkah konkret, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sarce Bandaso. Tidak boleh ada pembiaran dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


Menurut LKBHMI, dugaan modus operandi dalam perkara ini mengarah pada praktik sistematis—mulai dari pemotongan dana bantuan hingga pungutan terhadap kelompok tani penerima program. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepentingan publik.


“Program yang bersumber dari uang negara tidak boleh diselewengkan menjadi ruang keuntungan segelintir pihak. Jika terbukti, ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” tegas Andi Arham.


Atas dasar itu, LKBHMI Cabang Makassar mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat—mulai dari aktor politik, koordinator lapangan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi program.


“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (Al)

Lebih baru Lebih lama