Sambar.id, Rokan Hilir – Pada Hari Kamis Tanggal 16 April 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik:Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Kembali Berhasil Bongkar Praktik Peredaran Gelap Narkotika yang Melibatkan Pasangan Suami istri (Pasutri) di wilayah Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rabu (15/04/2026) malam.
Penangkapan tersebut menjadi catatan luar biasa dan patut dicontoh , di mana dalam kurun waktu 3 hari, Polsek Pujud sukses meringkus 3 bandar Narkoba sekaligus.
Pengungkapan kasus bermula saat tim mendapatkan laporan keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si langsung memerintahkan tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH untuk melakukan penindakan.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka berinisial S 46) dan istrinya P (46). Aksi licin sempat dilakukan saat istri mencoba membuang sebuah kaleng, namun berhasil dicegah dan diamankan petugas.
Saat kaleng dibuka di hadapan aparat desa dan saksi, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan: 6 plastik bening berisi sabu-sabu (Total berat kotor 1,08 gram). Alat hisap (pipet rakitan). Plastik klip kosong & tisu pembungkus. 2 Unit Handphone dan Uang tunai senilai Rp 47.350.000 diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya menindak tegas peredaran gelap narkoba.
"Kami merespons cepat aspirasi masyarakat," kata AKP Boy Setiawan.Kamis 16 April 2026.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku ada fakta mencengangkan di balik penangkapan: bahwa pelaku inisial S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kebun nekat menjual sabu sejak awal tahun 2025 dengan alasan klasik: mengumpulkan biaya untuk sang anak masuk kuliah.
Selanjutnya Modus Uang Arisan : Saat digeledah, petugas menemukan uang tunai fantastis senilai Rp 47.350.000. Tersangka sempat berdalih bahwa uang tersebut adalah uang arisan keluarga. Namun, setelah ditelusuri, buku catatan anggota arisan tersebut ternyata fiktif dan kegiatan arisan itu tidak pernah ada.
Kemudian Pelaku S ini merupakan Jaringan Bagan Sinembah dipasok oleh seseorang berinisial UC yang berasal dari wilayah Bagan Sinembah dan saat aksi penggerebekan, sang istri sempat mencoba membuang kaleng berisi sabu untuk mengelabuhi petugas, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.
AKP Boy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apa pun alasannya."Alasan ekonomi atau biaya pendidikan tidak bisa membenarkan tindakan merusak generasi bangsa. Kami berkomitmen penuh menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kapolsek.
Kini, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk pengembangan lebih lanjut.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber:Humas Polres Rohil







.jpg)



