Sambar.id Bogor Jabar — Warga yang bermukim di bantaran Sungai Cidurian, tepatnya di wilayah Kecamatan Cigudeg dan Jasinga, dikejutkan oleh kondisi air sungai yang berubah drastis pada Kamis, 16 April 2026.
Sejak pagi hingga siang hari, aliran sungai tampak keruh pekat, berlumpur, dan mengeluarkan indikasi pencemaran serius. Arus air membawa material yang tidak lazim, sementara permukaan sungai dipenuhi pusaran lumpur. Kondisi ini memicu kepanikan warga, terutama mereka yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari—mencuci, mandi, hingga pertanian—pada aliran sungai tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, warga melaporkan kematian massal biota sungai. Ikan-ikan kecil hingga besar, termasuk larva yang menjadi penopang rantai makanan, ditemukan dalam kondisi mabuk hingga mati. Fenomena ini menjadi indikator kuat adanya zat berbahaya yang mencemari aliran air dari hulu ke hilir.
“Air seperti ini tidak berani kami pakai. Bau dan warnanya berbeda. Ikan saja mati, apalagi manusia,” ungkap salah satu warga dengan nada cemas.
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menandai rusaknya keseimbangan ekosistem sungai. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah menjadi potensi sumber bencana ekologis.
Warga mendesak aparatur pemerintah setempat—mulai dari kepala desa hingga camat—untuk segera turun tangan. Mereka juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum guna menyelidiki sumber pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas di wilayah hulu.
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting terkait perlindungan lingkungan hidup, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 - Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 - Mengatur baku mutu air serta kewajiban pengendalian pencemaran oleh pelaku usaha atau kegiatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 - Menetapkan standar kualitas air dan sanksi terhadap pelanggaran pencemaran.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 - Menegaskan hak masyarakat atas air bersih serta kewajiban negara menjamin keberlanjutannya.
Jika terbukti terjadi pencemaran oleh pihak tertentu, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap ada langkah cepat dan terukur:
mulai dari pengambilan sampel air, identifikasi sumber pencemar, hingga pemulihan kualitas sungai. Tanpa intervensi serius, kerusakan ini berpotensi meluas dan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat serta ketahanan pangan lokal.
Sungai bukan sekadar aliran air—ia adalah nadi kehidupan. Ketika air tercemar, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi juga masa depan masyarakat yang bergantung padanya.
(Usyam)








.jpg)



