Sambar.id, Tangerang Selatan — Di tengah semangat peringatan R.A. Kartini, ironi justru terjadi. Sepeda motor milik seorang anak yatim penyandang disabilitas di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ditarik paksa oleh perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF), meski upaya pelunasan tengah diusahakan melalui bantuan resmi dari BAZNAS.
Korban berinisial IR mengungkapkan, motor tersebut merupakan satu-satunya alat mobilitas anaknya, Robi, untuk bersekolah di SKHN 01 Tangerang Selatan sekaligus menjalani terapi rutin di RS Permata Pamulang. Motor itu juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga—digunakan untuk ojek online dan berdagang demi menyambung hidup.
Berdasarkan dokumen berita acara serah terima barang jaminan (BSTKBJ), kendaraan yang ditarik oleh FIF merupakan sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi B 3106 WGI.
"Telat dua bulan karena musibah kecelakaan, bukan kesengajaan. Kami tetap beritikad baik untuk melunasi,” ujar IR.
Namun itikad baik itu justru berujung penolakan. IR menyebut, saat membawa dana bantuan sebesar Rp3.360.000 dari BAZNAS Tangerang Selatan ke kantor FIF, pihak FIF menolak pembayaran tersebut hingga tiga kali.
“Bahkan kami disuruh kembalikan saja dana itu ke BAZNAS. Seolah-olah bantuan itu tidak ada artinya,” ungkapnya.
Peristiwa ini mendapat perhatian Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, aparat kelurahan, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dukungan juga datang dari GANNAS Tangerang Selatan dan LBH yang tengah menyiapkan somasi terhadap pimpinan pusat FIF.
Di sisi lain, kondisi anak korban semakin memprihatinkan. Robi, penyandang disabilitas, mengalami kesulitan menggunakan transportasi umum karena keterbatasan fasilitas ramah disabilitas di Tangerang Selatan.
Tindakan FIF dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi:
1. Larangan Penarikan Sepihak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan penarikan objek jaminan tidak boleh dilakukan tanpa: Kesepakatan, wanprestasi, Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
2. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Eksekusi wajib melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak.
3. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Menjamin hak mobilitas, pendidikan, dan akses layanan.
4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Menjamin hak anak atas pendidikan dan kesejahteraan.
5. POJK No. 35/POJK.05/2018
Melarang penagihan dengan cara intimidatif atau tidak manusiawi.
6. UUD 1945 Pasal 28H ayat (2)
Menjamin perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Lebih dari Sekadar Tunggakan
Kasus ini bukan sekadar kredit macet. Ini adalah benturan antara praktik penagihan oleh FIF dan hak dasar warga negara.
Motor B 3106 WGI bukan hanya kendaraan, tetapi alat pendidikan, terapi, dan sumber penghidupan. Penolakan terhadap dana bantuan BAZNAS mempertegas persoalan: di saat negara hadir membantu, justru pintu penyelesaian ditutup oleh perusahaan pembiayaan.
Kini publik menanti: apakah aparat penegak hukum dan otoritas keuangan akan bertindak, atau membiarkan praktik seperti ini terus berulang?
Di Hari Kartini, pertanyaan itu menjadi semakin tajam—apakah keadilan masih berpihak pada mereka yang paling lemah? (*)

.jpg)




.jpg)



