Sidang Dakwaan Korupsi Satelit Kemenhan Dibuka: Kontrak Miliaran Dolar Tanpa Prosedur, Barang Tak Berfungsi


Sambar.id Jakarta, 31 Maret 2026 — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta resmi menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Perkara ini menyeret tiga terdakwa lintas negara dan korporasi, termasuk perusahaan asing, PT Navayo International AG.


Sidang yang dipimpin majelis hakim militer tersebut menghadirkan Penuntut Umum dari tim gabungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer. Agenda utama: membacakan dua berkas dakwaan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi bernilai puluhan juta dolar Amerika Serikat.


Tiga Terdakwa, Dua Berkas Perkara


Dalam dakwaan pertama (Sdak/31/XII/2025), jaksa menjerat:

Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat.


Sementara dalam dakwaan kedua (Sdak/32/XII/2025), terdakwa:

Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria sekaligus Direktur Utama Navayo International AG.


Jerat Hukum Berlapis


Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam rezim tindak pidana korupsi:


Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan penyesuaian pada KUHP nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026), yang ekuivalen dengan Pasal 603 KUHP


Subsidair:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kronologi: Kontrak Tanpa Tender, Proyek Gagal Fungsi


Jaksa mengurai fakta kunci yang menjadi dasar dakwaan. Pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn.) Leonardi selaku PPK menandatangani kontrak dengan Navayo International AG yang diwakili Gabor Kuti Szilard. Nilai kontrak mencapai USD 34,19 juta, kemudian direvisi menjadi USD 29,9 juta.


Namun, kontrak tersebut diduga:

Melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010,

Dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang,

Berdasarkan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden.

Lebih fatal lagi, barang yang telah diterima negara disebut tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.


Dugaan Kerugian Negara dan Pola Koneksitas


Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan skema koneksitas antara unsur militer dan sipil, serta keterlibatan pihak asing dalam proyek strategis pertahanan. Penanganannya pun dilakukan secara gabungan antara jaksa sipil dan militer.


Model pengadaan yang menyimpang, ditambah hasil proyek yang gagal fungsi, memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi korupsi sistemik yang merugikan keuangan negara.


Ujian Integritas Proyek Strategis


Kasus ini kembali membuka tabir gelap pengelolaan proyek strategis nasional di sektor pertahanan—wilayah yang selama ini cenderung tertutup dari pengawasan publik.


Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Publik kini menanti, apakah proses hukum ini mampu menembus lingkaran elite dan mengembalikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

(Sb)

Lebih baru Lebih lama